Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

7/10/2021

Satgas Covid-19 Sidak PPKM Darurat di Setiap Sektor Esensial


Tegal,Jendelaindo - Untuk memastikan  kebijakan pemerintah  tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Darurat Covid-19 , Bupati Tegal Umi Aziah dan Dandim 0712 Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar dan Kapolres Tegal yang diwakili Kapolsek Slawi AKP Suratman beserta Satgas Covid-19 melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran dan perusahaan  yang bergerak di  sektor esensial,  Jum’at 9/7/2021.

Sidak dilakukan di empat  tempat yang berbeda. Pertama di kantor BRI Cabang   Slawi. Di tempat ini Bupati langsung  memantau dan ikut mengatur antrian masyarakat di depan galeri ATM BRI agar mereka jaga jarak dan menerapkan prokes. Ketika melihat warga antri tidak memakai masker, Bupati langsung menegur dan  memberikan masker untuk dipakai. Sementara Dandim menyoroti agar penempatan tempat cuci tangan pakai sabun dipindahkan ke lokasi yang mudah di lewati para nasabah sebelum masuk ruang pelayanan.  Terkait dengan  karyawan yang dipekerjakan secara Work From Office (WFO) di BRI  Cabang Slawi sudah menerapkan PPKM Darurat yatu hanya 50 % yang berangkat ke kantor sisanya  WFH. 

Bupati Tegal berharap kepada manajer dan semua karyawan lebih waspada. Penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor BRI  Slawi untuk lebih  berkualitas mulai dari  hulu sampai hilir. Mulai dari tempat cuci tangan, pintu masuk, ruang tunggu  semuanya harus sesuai standar protokol kesehatan.

Sidak satgas berlanjut ke kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal. Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagr Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang merupakan sektor esensial boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan/ pegawai.

Di kantor ini, tim satgas tidak menemukan pelanggaran aturan PPKM darurat. Semuanya di laksanakan dengan baik. Bupati Umi Azizah  dalam arahanya mengatakan kesuksesan PPKM  Kabupaten Tegal masuk kriteria Level 3, oleh karena itu di perlukan kerja sama semua pihak, bukan hanya Tim Satuan Tugas namun semuanya ikut berperan dalam mensukseskan kegiatan tersebut agar kasus penyebaran Covid-19 dapat ditekan serendah-rendahnya.

Sidak dilanjutkan ke PT Gopek Cipta Utama di Jln. Kapt. Pierre Tendean  No. 5 Slawi salah satu perusahaan teh yang ada di kota Slawi.  Tim disambut langsung oleh pimpinan dan dilanjutkan dengan pengecekan operasional karyawan sesuai ketentuan aturan PPKM darurat,

Dandim  0712 Tegal  Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar selaku Wakil Ketua Satgas Kab Tegal  menyampaikan apresiasi  kepada pimpinan perusahaan dan seluruh karyawan yang telah menerapkan ketentuan aturan PPKM darurat dengan baik. Dengan penerapan protokol kesehatan yang meliputi menggunakan masker yang standar, jaga jarak dalam bekerja  dan tempat cuci tangan yang berkualitas.

Pusat perbelanjaan Supermarket  “BASA”  Banjaran yang menjual berbagai kebutuhan  masyarakat, tidak luput dari sidak Tim Satgas Covid- 19. Di lokasi ini ditemukan tempat cuci tangan yang sudah rusak tetapi belum diperbaiki oleh  pihak perusahaan, masih adanya penjualan  barang-barang yang tidak masuk dalam sektor esensial serta masih ada area permainan anak-anak yang masih buka atau  beroperasi.

Mendapati sejumlah temuan tersebut Dandim 0712 menegur kepada menejer BASA untuk segera memperbaiki tempat cuci tangan agar standar serta menambah dan menempatkan di lokasi yang mudah di jangka pengunjung sebelum masuk ke area perbelanjaan. Penjualan barang-barang yang bukan sektor esensial agar sementara di tutup dulu selama PPKM Darurat tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Dandim Sutan Pandapotan menambahkan, perusahaan yang masuk sektor esensial bukan berarti tidak disidak atau tidak di lakukan pengawasan, tetap akan di awasi. Bahkan justru lebih ketat pengawasanya di masa PPKM Darurat . “Kalau mereka melanggar prokes bukan hanya ditegur tetapi  bisa di beri sanksi oleh Satgas”, pungkasnya.

Sidak terakhir di lokasi penyekatan jalan raya di  perbatasan Kabupaten dan Kota Tegal tepatnya jalan raya Karanganyar – Dukuhturi. Bupati Tegal Umi Azizah  menegaskan,  sidak ini adalah bentuk sinergitas semua pihak , baik itu unsur  Pemda, TNI maupun Polri dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Darurat guna mencegah pergerakan masyarakat serta yang paling penting untuk menurukan penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Tegal . “Sudah banyak korban baik itu masyarakat maupun  tenaga kesehatan , yang terpapar covid-19. Untuk itu kita semua harus besinergi, bahu membahu bekerja sama untuk mencegahnya “, pinta Bupati.


Red/Sholeh

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot