Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

8/14/2021

3 Pelaku Pemerasan Menggunakan Pistol Mainan Berhasil Dibekuk


Bekasi, Jendelaindo - Satreskrim Polres Metro Bekasi membekuk tiga pelaku pemerasan di wilayah Tambun Selatan pada Kamis (12/08/2021) malam.

Ketiga pelaku tersebut berinisial (KM), (JM), dan (YD). Adapun modusnya para pelaku mengaku sebagai oknum polisi ketika beraksi memeras dan merampas barang berharga korbannya. Penangkapan tiga orang pelaku dipimpin oleh (Iptu. Gede Bagus Ariska Sudana, SIK).

Kanit Reskrim Polres Metro Bekasi (Kompol. Rahmad Sujatmiko) menuturkan, kronologi peristiwa itu, pelaku yang mengaku sebagai Polisi tersebut berjumlah enam orang. 

Modus yang dilakukan yaitu dengan cara mencari para remaja yang sedang ‘nongkrong’ di pinggir jalan. Para pelaku yang mendatangi korbannya menggunakan satu unit mobil Sigra warna silver yang selanjutnya dua pelaku turun.

Selanjutnya, pelaku yang juga membawa pistol mainan untuk menakut-nakuti para korbanya langsung menggeledah, korban yang sedang nongkrong dipinggir jalan.
“Mereka ini berjumlah enam orang, bawa pistol kalau kami cek itu adalah mainan. Mereka mengincar para remaja,” terangnya.

Enam pelaku serta menuduh para korban membawa obat tramadol dan excimer. Setelah itu korban dimasukkan kedalam mobil diikat kedua tangannya dengan lakban coklat, serta mata korban dilakban.
“Pelaku sempat menakut nakuti korban untuk dibawa ke Polsek, dan korban ketakutan. Karena takut, korban kemudian menyerahkan sepeda motor dan handphone korban,” sambungnya.

Satu orang pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban, empat orang pelaku mengikat tangan dan melakban korban didalam mobil yang kemudian korban diturunkan di Tempat Pemakamam Umum (TPU) Mangun Jaya Tambun Selatan.

Ia menambahkan, bahwa pelaku telah melakukan perbuatanya sebanyak tujuh kali antara lain, di wilayah Tambun, Sukawangi dan Cikarang Barat.

Barang bukti yang berhasil di sita satu korek api berbentuk pistol, dua unit handphone, satu STNK sepeda motor, satu kunci kontak, dua unit sepeda motor.

Ia menjelaskan, tiga orang lainnya masih buron, dan sedang dalam pengejaran.
Pelaku terjerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ancaman hukuman penjara kurungan 9 tahun penjara.(Editor : Arief Ferdianto/Red)

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot