Pengacara Ramses Sinurat Sebut Proses Hukum di Polres Metro Bekasi Tak Komprehensif

Jendelaindo News
Oleh -

JENDELAINDO - Dinilai ada kejanggalan, Tim kuasa hukum Ramses Sinurat (RS), pria berusia 79 tahun, menyampaikan keberatan keras atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan yang di tangani Polres Metro Bekasi.

Keberatan tersebut  di sampaikan dalam konfrensi Pers yang digelar KFC Bekasi, Kamis (15/01/2026)

Jumpa pers itu di pimpin langsung oleh kuasa hukum utama, Ramses Kartago Doloksaribu, S.H, di dampingi sejumlah pengacara lainnya.

Dalam pernyataan kepada awak media, tim kuasa hukum menilai proses penyidikan yang di lakukan penyidik Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi sarat dengan kejanggalan dan berpotensi melanggar prosedur hukum acara pidana.

Menurut Ramses Kartigo Doloksaribu, penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan terburu-terburu dan tidak didukung oleh rangkaian penyelidikan yang komprehensif.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak menolak proses hukum, namun menuntut agar penegakan hukum di lakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan undang-undang.

"Kami hanya meminta agar hukum di tegakkan secara bener. Jangan sampai seseorang di tetapkan sebagai tersangka tanpa dasar pembuktian yang kuat, " ujar Ramses Kartago dalam konferensi pers tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak kekerasan yang di sebut terjadi pada tahun ajaran 2023 - 2024.

Namun, laporan tersebut baru di tindaklanjuti oleh kepolisian pada akhir tahun 2025.

Rentang waktu yang cukup panjang antara peristiwa dan proses hukum inilah yang turun menjadi sorotan tim kuasa hukum.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi.

(Unt)
Tags: