Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

8/27/2021

Ngaku Ormas, Pria ini Diduga Peras Kontraktor Sebesar 50Juta

Jakarta, Jendelaindo - Kepolisian mengungkapkan, modus pelaku pemerasan di sebuah proyek pembangunan perkantoran dan hunian di jalan Joglo Raya RT 001/007 Joglo Kembangan, Jakarta Barat yang sempat viral beberapa hari yang lalu.

Pelaku DB (48) warga Cimpaeun RT01/07, Cimpaeun Tapos Depok berhasil diamankan aparat kepolisian selang waktu tak lama setelah kejadian tersebut viral di media sosial Instagram @polres_jakbar.

“Pelaku datang mengatasnamakan sebuah ormas lalu meminta sejumlah uang dengan dalih uang keamanan ” ujar Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Ferdo menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, (24/8/2021) sore, sekitar pukul 15.00 WIB, dimana pelaku datang seorang diri ke lokasi proyek pembangunan perkantoran dan hunian di jalan Joglo Raya Rt 001/007, Joglo, Kembangan Jakarta Barat, dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario.

Setibanya di lokasi proyek kemudian pelaku mengatasnamakan sebuah ormas lalu meminta sejumlah uang sebesar Rp50.000.000. Tetapi, oleh pihak kontraktor pelaku hanya diberikan sejumlah uang sebesar Rp500.000.

“Namun karena tidak sesuai dengan yang diminta kemudian pelaku terus memaksa sambil membawa tongkat kayu berwarna hitam berbalut kain warna merah untuk menakuti korban,” ujar Ferdo.

Berbekal rekaman cctv dan keterangan para saksi di sekitar tempat kejadian tak memakan waktu lama pelaku berhasil diamankan di sebuah warung kopi.

“Pelaku berhasil diamankan setelah sebelum nya pelaku berusaha mencoba melarikan diri,” tutur Ferdo.

Ferdo menegaskan pelaku mengatasnamakan sebuah ormas untuk melakukan pemerasaan

“Kami tegaskan pelaku bukan ormas hanya mengatas namakan sebuah ormas untuk meminta sejumlah uang,” sambung Ferdo

Menurutnya, pelaku melakukan pemerasaan sambil melakukan pengancaman akan menutup aktivitas proyek

Jajaran Polres Jakbar menegaskan, sekali lagi tak ada ruang aksi premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

“Bagi masyarakat yang menemui atau menjumpai aksi tersebut jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami pihak kepolisian,” imbaunya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(Red/Arief/Hms)

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot