Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

1/13/2022

2 Terpidana Mati Dipindahkan ke Nusakambangan

(Foto.Terpidana Mati Kasus Narkotika)


Jakarta, Jendelaindo - Dua Terpidana mati Kasus Narkotika di pindahkan ke Lapas Nusakambangan oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


Langkah ini merupakan salah satu bentuk komitmen serius Direktur Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran dalam memutus kejahatan peredaran narkoba.


“Kami telah memindahkan dua narapidana kategori bandar. Keduanya merupakan terpidana mati,” kata Kepala Lapas Narkotika Jakarta Bayu Irsahara melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/1).


“Ini merupakan langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya kami memutus pencegahan peredaran narkotika di lapas” ujarnya.


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus berupaya menyelenggarakan proses pemasyarakatan sebagaimana muruahnya selaras dengan semangat deteksi dini, berantas narkoba, sinergi dan back to basicpemasyarakatan.


Terakhir, proses pemindahan ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas dan bekerja sama dengan kepolisian.

“Pemindahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.


Laporan : Eko

Editor : Arief Ferdianto

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot