Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

1/13/2022

Pengacara Wendy Napitupulu, Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan

(Foto.Wendy Napitupulu.SH.CPLC.CPCLE)


Tegal, Jendelaindo - Predator seks, Herry Wirawan yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di bawah umur di Bandung dituntut hukuman mati dan kebiri.


Tuntutan hukuman mati sekaligus kebiri yang diberikan kepada Herry Wirawan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 11 Januari 2022.


Adapun yang memberatkan Herry Wirawan dalam tuntutan tersebut dikarenakan predator seks itu diduga telah menyalahgunakan simbol agama untuk memanipulasi korban dalam melakukan perbuatan kejinya.


Tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan itu ditanggapi oleh Lawyer & Partners sekaligus Ketua LBH GMBI Wilter Jawa Tengah, "Wendy Napitupulu.SH.CPLC.CPCLE kepada Wartawan Jendelaindo News melalui Pesan Whatsapp.Kamis (13/01/2022).


Saya dukung Vonis Hukuman Mati dan Kebiri bagi terdakwa kasus kekerasan terhadap anak, karena Jelas disini saya melihatnya miris dan prihatin terhadap adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang Terdakwa Herry Wirawan."ujar wendy.


Dan saya sebagai advokat melihat  tuntutan jaksa dalam Kasus ini berdasarkan Pasal 81 ayat (1),ayat (3) jo Pasal 75.D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHP, lanjutnya


Dikarenakan jelas, mereka para korban menderita baik fisik,batin dan fisikologis yang mendalam,saya melihat kasus yang seperti ini bukan hanya sekali tapi sudah berkali-kali terjadi di indonesia.


Ketika kita melihat HAM dengan Fakta yang terjadi memang bertentangan tetapi apakah ini harus didiamkan begitu saja, saya sebagai Advokat dan Praktisi hukum di mana hukum harus ditegakan sehingga perbuatan seperti ini tidak sampai terulang kembali.ujar Wendy


Laporan : Arief Ferdianto

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot