Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

1/14/2022

Kerugian Negara Ratusan Miliar, Kejagung Priksa 11 Saksi Kasus Proyek Satelit


Jakarta, Jendelaindo - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menaikkan status kasus proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ke tahap penyidikan.Jumat (14/1/2022).


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah mengatakan, pihaknya juga sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus yang disebut telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.


“Kami telah menyelidiki kasus ini selama satu minggu, kami sudah memeriksa beberapa pihak,” kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Jumat sore.


Febrie tidak merinci identitas para saksi yang sudah dimintai keterangan. Namun, dia mengatakan saksi tersebut berasal dari pihak swasta dan Kemenhan.


“Dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan. Jumlah yang kami periksa ada 11 orang,” ujarnya.


Menurut Febrie, tim jaksa penyelidik juga melakukan sejumlah koordinasi dan diskusi dalam rangka melakukan pencarian alat bukti.


Ia mengatakan, sejumlah bukti yang diperoleh tim jaksa penyelidik di antaranya laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta dokumen lainnya.


“Selain itu juga didukung dengan dokumen yang lain, yang kami jadikan alat bukti seperti kontrak dan dokumen-dokumen lain dalam proses pelaksanaan pekerjaan itu sendiri,” ujar dia.


Permasalahan proyek ini berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) guna membangun Satkomhan.


Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak itu dilakukan kendati penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.


Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.


Laporan : Eko

Editor : Arief Ferdianto

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot