Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

1/15/2022

Polisi Mengamankan Pelaku Begal Sadis, Diantaranya Masih Dibawah Umur

(Foto:Barang Bukti Pelaku Begal)


Kudus, Jendelaindo - Kepolisian Resor (Polres) Kudus menangkap 4 anggota komplotan begal sadis yang menyebabkan seorang korbannya mengalami putus pada pergelangan tangan.


Kapolres Kudus, "AKBP Wiraga Dimas Tama‎ mengatakan, empat orang pelaku yakni BD (19) warga Desa Gribig, DS (15) warga Desa Wergu Kulon, NR (17) warga ‎Desa Demaan, dan AZ (18) warga Desa Peganjaran.


"Sedangkan dua orang pelaku yang lainnya masih dalam pengejaran. Inisialnya A dan M," ujar Wiraga di Mapolres Kudus, Jumat (14/1).


Dia menjelaskan, A pelaku masih buron ini merupakan eksekutor yang menebas tangan korban hingga putus. Ia merupakan pelajar usia di bawah umur.


"Sebelum melakukan aksinya para pelaku mabuk terlebih dahulu agar lebih bernyali. Motifnya berfoya-foya untuk beli minum-minuman keras," jelas dia.


Peristiwa sadis itu sendiri terjadi, pada Kamis (6/1) lalu. Saat itu korban Indra Setiawan (23) warga Mejobo tengah berhenti di Taman Bumi Wangi. Namun, tiba-tiba komplotan begal itu, mendatangi korban menggunakan dua sepeda motor.


"Kemudian dua pelaku dengan membawa senjata tajam celurit dan pedang mengambil kunci motor korban dan meminta handphone, Tak hanya itu, pelaku juga membacok korban hingga mengalami luka tangan kiri putus, lengan kanan sobek, dan punggung kiri sobek," ungkap dia.


Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, antara lain 2 unit sepeda motor, handphone, pedang dan celurit.


"Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wiraga.


Laporan : Dewi

Editor : Arief Ferdianto

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot