Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

9/14/2022

Peraturan Gubernur Diabaikan, Bantuan Keuangan Desa Karangsari Dipihak Ketigakan


Brebes, Jendelaindo - Kegiatan Pembangunan Rabat beton di RT.005/RW.002, dengan panjang 135 m, Lebar 4 m, dan ketebalan 0,20 M, yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah, senilai 200 juta rupiah, yang di Gelontorkan untuk insprastuktur jalan beton di Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, mengabaikan Pergub No : 6 tahun 2020. Senin (12/09/2022).

Bantuan Keuangan Provinsi Didesa Karangsari yang di peroleh dari aspirasi dewan partai Gerindra provinsi Jawa Tengah, diduga mengabaikan peraturan Gubernur No : 6 Tahun 2020, karena diduga dalam proses pelaksanaan pekerjaan rabat beton Didesa Karangsari, yang bersumber dari APBD Provinsi sebesar 200 juta itu Diduga tidak di berdayakan untuk masyarakat desa penerima manfaat dan diduga banyak menyalahi aturan baik dari pihak pelaksana Aspirator dan Pemdes setempat.

Tertuang dalam Peraturan Gubernur nomer 6 tahun 2020, Bab II tentang Bantuan Keuangan Bagian Kesatu, Umum Pasal 2 ayat (1), tentang Bantuan Keuangan kepada pemerintah Desa diberikan Sebagai bentuk dukungan Daerah Kepada Pemerintah Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Penanggulangan Kemiskinan.

Akan tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak ada sama sekali masyarakat setempat yang dilibatkan guna pemberdayaan, semua diduga sudah dipihak ketigakan.

Hal itu dibenarkan oleh Tim Pengelola Kegiatan Desa Karangsari, Beliau menjelaskan kalau dirinya hanya bertugas memantau pekerjaan dilapangan saja, untuk lain lainya kami tidak dilibatkan bahkan saat kami meminta pada pihak pelaksana dari pihak Aspirator untuk mempekerjakan para pekerja dari Desa Karangsari tidak di tanggapi dan di abaikan begitu saja, dan hal itu sudah kami sampaikan juga dengan kepala desa, namun tetap di kerjakan oleh pekerja dari pihak Aspirator," Jelas Muhaimin.

Keterangan lain dari pihak Sunarto, selaku kepala Desa Karangsari, saat di konfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, Terkait Pengecoran Jalan didesa Karangsari itu bersumber dari Bantuan keuangan Provinsi, Aspirasi dari Dewan Umar, Gerindra, Senilai Rp.200.000.000. (Dua Ratus Juta). Kades juga menerangkan kedekatannya dengan Dewan Umar, Beliau kadang sering jalan jalan kesini karena rumah beliau ada didepan jalan raya, jika soal dipihak ketigakan, saya tidak begitu memahami, yang saya fikirkan didesa kami hampir tiga tahun sejak pandemi tidak ada pembangunan, maka dengan adanya bantuan keuangan ini saya berharap agar pekerjaan itu dapat di kerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Karangsari dan Masyarakat, Namun saat pertama kali saya dapat kabar telfon dari saudara Ulul, Beliau menyampaikan, Kalau Didesa saya dapat satu titik pekerjaan, Namun ada syarat yang mengerjakan harus pihak beliau," Papar Kades Sunarto.

Masih kata Kepala Desa, 'Kami juga sudah mencoba menyampaikan kepada Mas Ulul (Pelaksana), supaya masyarakat Desa Karangsari ikut dilibatkan dalam pekerjaan tersebut, Namun dia menolak karena nanti dapat menghambat lancarnya pekerjaan tersebut, Terkait sumber anggaran pekerjaan ini memang kami dapat dari bantuan keuangan, aspirasi dari dewan Gerindra provinsi, melalui proposal, karena Didesa kami lama tidak ada pembangunan, maka kami ikuti apa kata pelaksana aspirator yang penting didesa kami ada pembangunan biar berkelanjutan, Terkait soal berapa yang di bayarkan pada pihak pelaksana pekerjaan, Pihak Desa mendapatkan 26% termasuk PPN dan PPH," Jelas Sunarto.

Padahal dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 di Pasal 12 ayat (1) Jelas termaktub bunyi, "Bahwa bantuan keuangan untuk pemerintah Desa dapat digunakan untuk biyaya Oprasional dan/atau adminitrasi paling tinggi 5% dari pagu anggaran kegiatan.

Hingga berita ini di tayangkan pihak pelaksana kegiatan dari Aspirator saudara Ulul belum dapat di konfirmasi pihak media di hubungi lewat telfon dan Whatshap pun tidak di respon sama sekali.

Laporan : Firdaus Andika

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot