Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

5/17/2023

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Harus Perhatikan Ketentuan Dalam KUHP Baru

Jakarta, Jendelaindo - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan saat ini DPR RI sedang masa transisi dalam menyongsong Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang pada bulan Januari 2023 telah disahkan. Ia juga memaparkan berbagai langkah dalam hal menyukseskan penerapan KUHP baru ini.

 

"Saat ini kita memasuki masa transisi selama 3 (tiga) tahun sebelum akhirnya nanti akan mulai diberlakukan secara nasional," ujar Arsul saat membuka Seminar Nasional 'Kebijakan Perumusan Tindak Pidana dan Sanksi Pidana dalam Peraturan Perundang-Indangan Pasca Pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana' di Jakarta (17/5/2023). 

 

Menurutnya dalam masa transisi ini terdapat banyak pekerjaan atau langkah-langkah yang perlu diambil oleh pemerintah, termasuk juga DPR RI dalam menyongsong pemberlakuan KUHP baru tersebut. Diantaranya yaitu melakukan sosialisasi secara luas kepada seluruh masyarakat Indonesia.

 

"Termasuk mempersiapkan aparat penegak hukum kita, agar dapat mengimplementasikan kebijakan hukum pidana yang baru ini, serta menyusun aturan-aturan pelaksanaan yang diperlukan agar penerapan KUHP baru dapat berjalan dengan lancar," imbuh Politisi Fraksi PPP ini. 

 

Legislator Dapil Jateng X tersebut menambahkan pentingnya peran dari Perancang Perundang-Undangan untuk memperhatikan ketentuan dalam KUHP baru. "Peran para Perancang Peraturan Perundang-Undangan sangat penting untuk terlebih dahulu memahami politik hukum yang menentukan suatu perbuatan dianggap sebagai tindak pidana, setelah itu diikuti dengan perumusan tindak pidana dalam sebuah norma yang dapat diterapkan, agar tidak terjadi multitafsir," ungkapnya. 

 

Kedepan diharapkan seluruh proses perumusan dan perancangan sebuah RUU dapat selalu memperhatikan ketentuan KUHP baru. "Sehingga diharapkan kedepan dalam merumuskan tindak pidana apabila membahas sebuah RUU yang memuat ketentuan pidana, maka perancang peraturan perundang-undangan harus memperhatikan ketentuan dalam KUHP baru," pungkasnya.(Dilansir Parlemen)

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot