Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

5/23/2023

Sat Narkoba Polresta Banyumas, Bekuk Residivis Pengedar Obat Berbahaya

Banyumas, Jendelaindo - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, menangkap seorang residivis kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Kabupaten Banyumas. 

Hal ini diungkapkan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK,MH, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Dr.Yogi Prawira, SH, SIK, dalam keterangan Pers di halaman kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas, Selasa (23/05/2023). 

"Tadi malam (22/05/2023), tim operasional Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap terlapor berinisial JS (32) yang merupakan residivis perkara penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan psikotropika yang kami tangani tahun lalu," kata Kasat Narkoba. 

Kasat Narkoba menyebutkan bahwa JS merupakan warga Aceh yang tinggal di Tegal dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto sekitar bulan Januari 2023.

Setelah keluar dari Lapas Narkotika, pihaknya melakukan pemantauan terhadap JS dan ternyata yang bersangkutan masih tetap mengedarkan obat-obatan psikotropika di wilayah hukum Kabupaten Banyumas.

"Kami membuntuti selama tiga hari, saat melintasi di depan SPBU Kalibogor terlapor ini bertemu dengan seseorang yang diduga kaitannya dengan salah satu pembeli obat-obatan tersebut," ujarnya.

Saat Tim Satresnarkoba hendak menangkap yang bersangkutan, JS melakukan perlawanan dengan cara memundurkan mobil yang dikendarai berpelat nomor A-1714-YP hingga menabrak dua sepeda motor dan satu mobil di belakangnya. 

"Alhamdulillah untuk korban jiwa tidak ada namun ada 2 orang yang mengalami lecet bagian kaki dan tangan, kemudian langsung kita antar untuk berobat dan kita arahakan untuk membuat pelaporan terkait akibat yang ditimbulkan saat pelaku melakukan perlawanan,"papar Kasat Narkoba. 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan JS, Kasat Narkoba mengatakan bahwa tim Satresnarkoba menemukan obat tramadol sekitar 60 butir, heximer sekitar 400 butir, dan uang sebesar Rp. 350 ribu.

"Obat-obatan tersebut rencananya akan dijual kembali oleh JS. Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot