Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

6/13/2023

Raperda RTRW Banjarnegara 2023-2043, Ketua Fraksi NasDem: Aspek Wisata Perlu Perhatian Lebih

Banjarnegara, Jendelaindo - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023-2043 memiliki peran yang sangat penting dan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyusunan suatu kebijakan.

Sementara, "Udani Puji Lestari, S.Farm., Apt selaku Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjarnegara Ketua Fraksi NasDem, menyampaikan pendapat Akhir Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Tahun 2023-2043 yang digelar langsung di ruang Paripurna DRPD Banjarnegara. Selasa (13/6/2023).

"Perubahan substansi dalam sebuah Raperda RTRW di dalam setiap pembahasan harus dimaknai sebagai upaya untuk memperbaiki, dalam skema perencanaan pada pemerintah daerah, sehingga pada tahun fiscal berikutnya dapat menghasilkan sebuah kebijakan yang mampu menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat." Pungkasnya

Sehingga, eksistensi dari Raperda RTRW sangat menentukan bagaimana bentuk dan kualitas kebijakan kedepan. Untuk itu, kami Fraksi NasDem mengapresiasi atas disusunya Raperda tentang RTRW Kabupaten Banjarnegara tahun 2023-2043.

Dalam menyusun RTRW di Banjarnegara, hal yang perlu menjadi perhatian adalah tentang kebencanaan. Sehingga pemetaan kawasan bencana di dalam sebuah raperda RTRW patut mendapat perhatian, mengingat Banjarnegara memiliki kerawanan bencana yang relatif tinggi. Maka dari itu kami Fraksi Nasdem berpendapat untuk memasukan sketsa kebijakan didalam Raperda RTRW ini, berkaitan dengan mitigasi bencana dan penegasan kawasan rawan bencana." Ujar Udani

Hal ini bertujuan untuk memperjelas batasan tentang wilayah yang masuk di dalam kawasan rawan bencana.

Lanjutnya, "Tidak kalah penting dari aspek lain yaitu, "perlunya untuk memberikan perhatian yang lebih pada urusan kepariwisataan pada Raperda RTRW tersebut. Hal ini didasari dari potensi wisata di Kabupaten Banjarnegara sangat produktif sehingga mampu menambah pendapatan daerah guna mengoptimalkan pembangunan di Kabupaten Banjarnegara.

Raperda RTRW diharapkan mampu menyediakan lanskap wilayah yang mampu mendukung kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat untuk melakukan pembangunan yang masif di Kabupaten Banjarnegara. Sehingga, kami Fraksi Nasdem berpendapat bahwa sangat penting untuk memasukan atau mendukung pasal-pasal yang menegaskan batas wilayah dalam pengembangan kepariwisataan serta potensi-potensi di masing-masing wilayah di Kabupaten Banjarnegara dapat dikembangkan secara optimal dengan dipayungi oleh Raperda RTRW tersebut.

"Kita menyepakati bahwa pembagian wilayah di Kabupaten Banjarnegara ini tidak semata-mata hanya memfragmentasi wilayah saja, namun harus mempertimbangkan berkaitan dengan aspek kebijakan dan pengembangan potensi di masing-masing kawasan.

Berdasarkan pada masing-masing urusan pembangunan pemerintah daerah. Berdasarkan asumsi dan perspektif penyusunan Raperda RTRW ini, kami Fraksi Nasdem berpendapat bahwa Raperda RTRW ini dapat dipertimbangkan dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah." Tutup Udani.


Red/Arief Ferdianto

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot