Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

6/23/2023

Sertifikasi Pemandu Wisata Akan Jadi Masukan RUU Kepariwisataan

Surabaya, Jendelaindo - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai masukan yang diberikan oleh para akademisi Universitas Ciputra sangat menarik, khususnya yang terkait dengan sertifikasi pemandu wisata (tour leader/ tour guide) untuk menambah masukan atas RUU Kepariwisataan.

 

“Masukan sertifikasi ini penting, terkadang mereka yang punya sertifikasi itu tidak terpakai, kalah dengan yang tidak punya sertifikasi. Berbeda dengan di Turki dan Jerman, meskipun kita pakai tour leader tetapi yang menjelaskan yaitu tour leader dari negara tersebut,” katanya kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi X ke Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/6/2023).

 

Politisi Fraksi PKS tersebut mengatakan bahwa sejauh ini sertifikasi tour guide bersifat lokal. Sehingga, jika ada seseorang yang memiliki sertifikasi tour guide yang ada di provinsi Jawa Timur, maka hanya diakui di Jawa Timur saja dan tidak berlaku di provinsi lain. Harusnya, menurut Fikri, hal ini diakui juga di provinsi lain.

 

Tour leader yang datang dari ASEAN mereka tersertifikasi tingkat internasional. Sehingga ketika datang ke Indonesia tidak bisa ditolak, karena sertifikasi mereka diakui di sini, sementara sertifikasi kita yang dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) itu tidak diakui mereka,” jelasnya.

 

Legislator Dapil Jawa Tengah IX itu mengatakan bahwa hal tersebut merupakan masalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat serius. Tentunya masukan tersebut akan dibawa Komisi X DPR RI dan dimasukan ke dalam RUU Kepariwisataan yang prosesnya saat ini akan segera rampung.

 

“Sesungguhnya SDM kita ini sangat potensial dan bagus, karena tidak di-support oleh pihak lain jadi tidak ada bantuan dan kekuatannya. Ini akan kami masukan dalam norma RUU Kepariwisataan,” tutupnya.Red/DPR.RI

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot