Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

9/29/2023

Transformasi dan Reposisi Tata Kota Depok, Ini Visi Misi Ayomi Caleg NasDem Dapil 2

Jendelaindo, Depok - Transformasi adalah kata serapan dari Bahasa Iggris yang memiliki makna "Perubahan" menyeluruh secara dramatis dalam bentuk atau perupaan.


Transformasi merupakan kata yang merujuk pada perubahan yang significant, yang dapat terjadi baik secara cepat atau lambat. Kata ini lebih menyorot perubahan besar yang terjadi, bukan pada lamanya proses perubahan tersebut.


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), transformasi memiliki 2 makna. Pertama, Transformasi adalah perubahan rupa, bentuk, sifat, fungsi dan lainnya, kedua adalah perubahan yang menjadi gramatikal lain dengan menambah, mengurangi atau menata kembali unsur-unsurnya.


Di dalam Peraturan Walikota Daerah Kota Depok tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok 2022-2042 telah diatur semua peruntukan wilayah Depok yang terdiri dari 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan, termasuk didalamnya peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang yang meliputi:


-masukkan mengenai kebijakan pemerintah dalam pemanfaatan ruang

-kerjasama dengan pemerintah

-kegiatan pemanfaatan yang sesuai dengan kearifan lokal

-peningkatan efesiensi, efektifitas dan keserasian

-kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam serta

-investasi


Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan urbanisasi di wilayah Kota Depok sebagai Kota Penyangga Ibukota Jakarta, maka salahsatu kebutuhan utama masyarakat adalah perumahan atau tempat tinggal. Saat ini begitu banyak perumahan yang ada maupun yang sedang dalam proses pembangunan.


"Saya sebagai calon legislatif, nanti akan mengawal dan mengawasi serta membuat aturan bersama Pemerintah Kota mengenai kebutuhan tempat tinggal dan perumahan.


Dalam hal ini mempunyai pandangan sebagai berikut:


1. Membuat aturan khusus dilahan pada lahan cekungan sepadan aliran sungai baik yg kecil maupun yg besar. 

2. Membuat aturan pemanfaatan lahan, pada lahan mengenai air tanah dalam penggunaannya. 

3. Membuat aturan lahan, pada lahan eks empang atau tempat serempatan air semula, situ, rawa, danau dan kali. 

4. Membuat aturan khusus lahan pada lahan eks HGB/ Hak Pakai/ Eks Pemerintah (Negara). 

5. Membuat aturan lahan pada lahan baik yang ditimbun maupun pembuang/perkurangan lahan untuk jalan dan fasilitas hijau, pemakaman dan area wisata.

6. Membuat aturan pelaksana Tekhnis proses pembangunan perumahan (terkait waktu pekerjaan). 

7. Membuat aturan untuk setiap Pelaksana, Pengembang / Developer wajib sosiisasi dan mengakomodir keinginan positif warga di lingkungan sehingga menghargai kearifan lokal.

8. Membuat aturan dalam mobilitas pelaksanaan pengembangan tersebut (terkait jam kerja, alat berat dan polusi udara/suara).


Point-point tersebut  untuk mencegah segala sesuatu yang tidak kita inginkan bersama, tentunya tetap mengacu secara Norma-norma aturan yang ada saat ini dan dapat berjalan menjadi dasar izin prinsip bagi para pengembang /developer yang mempunyai Izin dalam usaha tersebut.


Dalam kaitan pandangan saya kedepan sebagai Calon wakil rakyat bahwa kita membutuhan untuk Rumah Layak Huni bukan lagi Rumah  Tapak, Tetapi Hunian Vertical 4-5 lantai.


Alasan mendasar adalah telah menjamurnya pembukaan Lahan untuk hunian yang mana hunian tersebut sangat Mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat Depok yang  berpengasilan ≤5 juta perbulan dengan anak 2 orang dan semakin sempitnya lahan.


Rumah layak Vertical adalah jalan keluar untuk kedepannya bagi masyarakat berpengasilan rendah tentunya ada Dua model yakni sewa perbulan Rp. 250 ribu sampai 500 ribu perbulannya dgn syarat ber-KTP Dan KK Depok. Dan kedua Komersial Hak Milik dengan cicilan perbulan dari 500 ribu hingga 1 juta.


Dalam hal tersebut bisa dikerjasamakan atau dikoordinir swasta dan/atau pemerintah Kota dengan catatan lahan pada lahan yang saya maksud, Jelas Hukum Pertanahannya.


Demikian gagasan sederhana saya dalam Rencana Strategi Manuskrip Akademik dan masukkan terhadap Peraturan Walikota Daerah Kota Depok tentang rencana tata ruang '2022-2048 Mengenai Perumahan / Kawasan Perumahan Di Kota Depok.


Semoga pembangunan Rumah Tapak saat ini Tidak Menghilangkan Hijau-Asri/Rindangnya Kota, serta Tetap Memasukkan Gaya Ornamen Adat Kota Depok Sebagai Warga Rumah Betawi Moderen.

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot