Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

3/11/2024

Sering Diancam Dianiaya dan Dijadikan Budak Sek oleh Kekasihnya, Seorang Wanita Melapor ke Polres Brebes

Brebes, Jendelaindo - Sering di ancam dan kerap kali menjadi Pemuas Nafsu birahi, hingga alami kekerasan fisik serius oleh kekasihnya, Wanita berinisial MIP (23 th) beralamat di Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah. melapor ke Polres Brebes, dengan di dampingi pengacaranya, Minggu (10/03/2024).

Korban (MIP) melaporkan tindakan kekerasan dan pemerkosaan yang di alaminya dengan di dampingi oleh kuasa hukumnya, Imam Syafi'i.SH bersama Purdiyanto. SH dari Kantor Hukum Joyo Kusumo Imam Syafi'i.,SH & Rekan. 

Korban (MIP) melalui kuasa Hukumnya, menyampaikan "Bahwa perbuatan yang di lakukan oleh (ML) kepada klaien kami itu sudah sering terjadi karena mereka berdua berpacaran sudah terjalin sekitar 5 tahun lebih, 'Awalnya korban tidak mau menceritakan, dan selalu dia pendam sendiri permasalahannya itu, namun pada saat ML melakukan kekerasan fisik dan dugaan pemerkosaan yang terbaru yang di lakukan di rumah Kos Ryna House sabtu pagi kemarin sekitar pukul 08.00 Wib tanggal (09/03/2024), korban baru mau menceritakan kepada orang tuanya, Setelah korban pulang ke rumah dalam keadaan kacau Sambil menangis, usai di rudapaksa dan di aniaya oleh (ML).

Sepontan orang tuanya merasa geram atas perbuatan ML yang kerap kali menjadikan putrinya jadi pemuas nafsu seksual ML dan kerap kali menjadi korban kekerasan fisik jika tidak mau melayani hasrat ML, bahkan handphone milik korban pun di minta dan sampai saat ini masih di kuasai oleh (ML) diduga pelaku. 

"Jadi setelah korban menceritakan kekejaman fisik dan kekerasan seksual kepada kedua orang tuanya hari sabtu kemarin (09/03/24), lalu mereka datang ke kantor kami dan kami langsung segera melaporkan kejadian itu ke Mapolres Brebes pada hari minggunya tanggal (10/03/24) ke unit 1 Reskrim polres Brebes karena kebetulan hari itu yang piket unit 1 dan aduan kami diterima oleh piket reskrim polres Brebes di tanda tangani oleh Agus Kadar Setiadi. S.H, " Terang Imam Syafi'i. SH. 

Kami datang melaporkan dugaan kejadian perkara tindak pidana pasal 285 KUHP yang di alami klaien kami ke Mapolres Brebes, kami datang bersama korban dan kedua orang tuanya dan langsung memeriksakan korban ke IGD RSUD Kabupaten Brebes untuk visum, guna mendapatkan bukti rekam medis adanya tindak kekerasan yang di alami oleh klaien kami, dan tadi sudah di jelaskan oleh dokter pemeriksa, bahwa klaien kami ada mengalami lebam di kepala dan sudah di beri obat. 

Alhamdulillah hari ini semua sudah selesai, tinggal menunggu aduan kami di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian, entah nanti unit mana yang akan menangani aduan kami, saya berharap pihak kepolisian nanti dapat segera menangkap (ML) selalu terduga pelaku kejahatan yang telah merudapaksa, menganiaya dan jelas merugikan klaien kami, agar kedepan tidak ada lagi kejahatan seksual seperti itu dan agar bisa menjadi efek jera, dan pelaku dapat menerima hukuman yang setimpal,mengingat korban kejahatan (ML) itu informasinya bukan hanya klaien kami saja, sebelumnya ada juga wanita yang menjadi korban dia menurut keterangan klaien kami.,' Tutup Imam Syafi'i.SH.

(Firdaus Andika).

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot