Banjarnegara, Jendelaindo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara dan DPRD Banjarnegara, menyepakati 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Banjarnegara. Rabu (19/12/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjarnegara, Anas Hidayat dan didampingi oleh 3 Wakil Ketuanya.
Pada kesempatan tersebut, Anas Hidayat menyampaikan pentingnya regulasi yang dihasilkan DPRD untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Banjarnegara.
Ia juga mengatakan, Keenam Perda yang disahkan mencakup berbagai aspek pembangunan daerah. Proses pengesahan tersebut mengikuti nomor register yang telah diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah pada November 2024 lalu.
Sebelumnya, keenam Raperda ini telah melalui pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten.
Sementara menurut Penjabat (PJ) Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi mengatakan bahwa enam Raperda yang disetujui bersama diantaranya yakni, Raperda Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Karya Praja, Bangunan Gedung, Fasilitasi Pengembangan Pesantren; dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.
“Berdasarkan ketentuan di atas, maka 6 Raperda dimaksud dapat ditetapkan lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah,” kata Masrofi saat menyampaikan Pidato Pengantar Penetapan Peraturan Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Masrofi menyatakan bahwa Perda baru tersebut akan menjadi landasan hukum yang penting untuk mempercepat realisasi program pembangunan di tahun mendatang. Ia mengapresiasi sinergi antara DPRD dan eksekutif dalam proses legislasi.
Masrofi juga memberikan apresiasi kepada segenap Anggota Dewan, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Setelah pengesahan Raperda menjadi Perda, rapat dilanjutkan dengan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025. Dimana pada tahun 2025, DPRD dan Pemkab Banjarnegara telah merumuskan 13 Raperda prioritas untuk tahun depan.
Dari jumlah tersebut, sembilan merupakan inisiatif baru, sedangkan empat lainnya merupakan Raperda luncuran dari tahun 2024. Propemperda tersebut disusun untuk memastikan bahwa rancangan peraturan yang dibahas sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung implementasi otonomi daerah.