JENDELAINDO - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melakukan penindakan bertahap terhadap 78 Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam Operasi Wirawaspada pada 8 April 2026. Penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan sanksi yang dijatuhkan berupa deportasi dan penangkalan. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara, khususnya di wilayah Bekasi,” tegasnya, Jum'at (8/5/2026).
Dari 78 WNA yang ditindak, rinciannya 76 warga negara Cina, 1 warga negara Vietnam, dan 1 warga negara Malaysia. Pelanggaran yang dilakukan seluruhnya sama: bekerja menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya.
Proses deportasi dilakukan dalam tiga kloter. Kloter pertama dilaksanakan pada 20 April 2026 dengan menerbangkan 14 WNA ke Guangzhou, Cina. Kloter kedua pada 23 April 2026 memberangkatkan 11 WNA ke Guangzhou dan 1 WNA ke Hanoi, Vietnam. Kloter ketiga berlanjut pada 28 April 2026 dengan memulangkan 23 WNA ke Guangzhou.
“Terhadap WNA lainnya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Anggi.
Anggi menambahkan, pihaknya akan terus transparan dalam setiap penindakan. Ia juga mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar.
“Pengawasan ketat adalah komitmen yang tidak bisa ditawar. Kami terus mendorong kemudahan layanan, tapi kemudahan bukan berarti kelonggaran. Kita terbuka untuk WNA yang memberi manfaat, dan tegas terhadap yang merugikan negara,” kata Anggi.
Melalui konsistensi penegakan hukum ini, Imigrasi Bekasi memastikan terjaganya keamanan nasional. “Imigrasi Bekasi untuk Rakyat," Tutupnya
(Untung)

