(Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Kusnianto menunjukan poster/ pamlet ciri ciri cukai rokok palsu)
Slawi, Jendelaindo - Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika beberapa bulan terakhir gencar melakukan “Sosialisasi Gempur Rokok Illegal”. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai metode antara lain pemasangan spanduk/ banner di tempat- tempat strategis di wilayah kabupaten hingga kecamatan dan di beberapa desa. Pemutaran spot iklan di 7 radio siaran, baik itu radio swasta, publik maupun radio komunitas. Disamping itu juga melalui pemasangan standing baner di kantor- kantor pelayanan publik seperti PDAM, perbankan dan kantor PLN Slawi serta penayangan iklan layanan masyarakat di media cetak dan media on line.
Kepala
Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Dessy Arifianto melalui Kepala Bidang Informasi
dan Komunikasi Publik Kusnianto Kamis 27 Agustus 2020 di ruang kerjanya
mengatakan, sosialisasi gempur rokok illegal bertujuan untuk memberikan dan
meningkatkan pengertian dan pemahaman masyarakat tentang ciri- ciri rokok
illegal. Sehingga masyarakat dapat
menghindari dan tidak memperjualbelikan
rokok illegal serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya
peredaran dan jual beli rokok illegal .
Menurut
Kusnianto, ciri pita cukai rokok illegal bisa bermacama macam. Pertama: pita cukai bekas, artinya
menggunakan pita cukai bekas. Kedua:
rokok polos tanpa pita cukai, artinya rokok yang tidak dlekati pita cukai. Ketiga: pita cukai palsu, artinya biasanya
gambar atau warna pita cukai berbeda dengan yang asli. Keempat : pita cukai berbeda, biasanya pita cukai tidak sesuai nama
perusahaan atau beda jenis produk.
Ditambahkan,
ciri ciri umum rokok illegal diantaranya : merek rokok tidak dikenal, tidak ada
nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi dan dijual dengan
harga sangat murah .
Apabila
menemukan rokok dengan ciri ciri tersebut, masyarakat jangan memperjualbelikan.
“Jangan menjualbelikan rokok ilegal dengan ciri ciri tersebut”’, tegasnya .
Sebab,
jual beli rokok illegal dapat dikenai sangsi pidana penjara dan atau denda,
sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Disamping itu, dengan
menjualbelika rokok illlegal juga mengurangi pendapatan negara dari sektor
cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pendapatan negara dari hasil cukai dan hasil tembakau cukup besar. “Oleh karena itu peredaran
rokok illegal harus di gempur atau di berantas”, ujarnya
Dikatakan, dengan sosialisasi yang gencar dilakukan ini diharapkan dapat mengurangi bahkan menghentikan peredaran rokol illegal di wilayah Kabupaten Tegal. Dan harapannya berdampak positif dalam pengendalian dan penegakan hukumnya yang memungkinkan pemerintah memperoleh penerimaan pendapatan disektor cukai bisa optimal.
Kusnianto
menambahkan, sebagai acara puncak
sosialisasi gempur rokok illegal akan
dilaksanakan pagelaran seni secara virtual besok hari Jumat 28
Agustus 2020 mulai pukul 20.00 melalui
kanal youtobe/pemkabtegal. Pagelanan seni akan menampilkan Dagelan
Putra Punduh dengan dalang Ki Marjo Mangun Saputra dari Desa Kepunduhan Kec
Kramat dan Wayang Virtual lakon Rokok Ontoredjo dengan Ki Dalang
Sriwidodo dari Sanggar Seni Sekar Arum Desa
Balamoa Kecamatan Pangkah.
“Saksikan dari tempat masing-masing karena disiarkan
secara live streaming di kanal youtobe/ pemkabtegal”, pungkasnya.
Red/Jendelaindo