Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

8/27/2020

DISKOMINFO GENCAR SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL.

(Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Kusnianto menunjukan poster/ pamlet ciri ciri cukai rokok palsu)

Slawi, Jendelaindo - Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika  beberapa bulan terakhir  gencar melakukan Sosialisasi Gempur Rokok Illegal”. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai metode antara lain pemasangan spanduk/ banner di tempat- tempat strategis di wilayah kabupaten hingga  kecamatan dan di beberapa desa. Pemutaran spot iklan di 7 radio siaran,  baik itu radio swasta, publik  maupun radio komunitas. Disamping itu juga melalui  pemasangan standing baner di kantor- kantor pelayanan publik seperti PDAM, perbankan dan kantor  PLN Slawi serta penayangan iklan layanan masyarakat di media cetak dan media on line.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Dessy Arifianto melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kusnianto Kamis 27 Agustus 2020 di ruang kerjanya mengatakan, sosialisasi gempur rokok illegal bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan pengertian dan pemahaman masyarakat tentang ciri- ciri rokok illegal. Sehingga masyarakat  dapat menghindari dan  tidak memperjualbelikan rokok illegal serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya peredaran dan jual beli rokok illegal .

Menurut Kusnianto, ciri pita cukai rokok illegal bisa bermacama macam. Pertama: pita cukai bekas, artinya menggunakan pita cukai bekas. Kedua:rokok polos tanpa pita cukai, artinya rokok yang tidak dlekati pita cukai. Ketiga: pita cukai palsu, artinya biasanya gambar atau warna pita cukai berbeda dengan yang asli. Keempat : pita cukai berbeda, biasanya pita cukai tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk.

Ditambahkan, ciri ciri umum rokok illegal diantaranya : merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi dan dijual dengan harga sangat murah .

Apabila menemukan rokok dengan ciri ciri tersebut, masyarakat jangan memperjualbelikan. “Jangan menjualbelikan rokok ilegal dengan ciri ciri tersebut”’, tegasnya .

Sebab, jual beli rokok illegal dapat dikenai sangsi pidana penjara dan atau denda, sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Disamping itu, dengan menjualbelika rokok illlegal juga mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pendapatan negara dari hasil  cukai dan hasil  tembakau cukup besar. “Oleh karena itu peredaran rokok illegal harus di gempur atau di berantas”, ujarnya

Dikatakan, dengan  sosialisasi yang gencar dilakukan ini diharapkan dapat mengurangi  bahkan menghentikan peredaran rokol illegal di wilayah Kabupaten Tegal. Dan harapannya berdampak positif dalam pengendalian dan penegakan hukumnya yang memungkinkan pemerintah memperoleh penerimaan pendapatan disektor cukai bisa optimal.

Kusnianto menambahkan, sebagai acara puncak sosialisasi gempur rokok illegal akan dilaksanakan  pagelaran seni secara virtual   besok hari Jumat 28 Agustus 2020  mulai pukul 20.00 melalui kanal youtobe/pemkabtegal. Pagelanan seni akan menampilkan  DagelanPutra Punduh dengan dalang Ki Marjo Mangun Saputra dari Desa Kepunduhan Kec Kramat    dan Wayang  Virtual lakon Rokok Ontoredjo dengan Ki Dalang Sriwidodo dari Sanggar Seni Sekar Arum Desa Balamoa Kecamatan Pangkah.“Saksikan dari tempat masing-masing karena disiarkan secara live streaming di kanal youtobe/ pemkabtegal”, pungkasnya.

Red/Jendelaindo

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot