Dalam hal ini (T) tersangka R adalah Seorang Kakek yang berumur 70 tahun mempunyai tiga anak dan sepuluh cucu terjerat kasus pencabulan yang di lakukan kepada (K) korban yang berusia 6 tahun pada hari kamis tanggal 9 juli 2020 kemarin di kamar tersangka yang beralamat di Desa Suradadi kabupaten tegal, awal dalam melakukanya tersangka membujuk korban dengan memberikan uang Rp.2.000 (dua ribu rupiah) dan akan di buatkan mainan.
"Hal tersebut berawal pada hari kamis tanggal 9 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB saat K sedang bermain bersama tiga teman sebayanya di sekitar rumah (T), sesaat (T) keluar dari rumahnya dan memanggil (K) untuk mendekat, namun tidak demikian dengan temanga (K) yang tidak di perbolehkan masuk kedalam rumah (T), selanjutnya (T) melakukan tindakan persetubuhan tersebut kepada korban". ujar Kapolres.
Tersangka di laporkan oleh Ayah Kandung Korban yang telah mengetahui bahwa Korban telah di setubuhi oleh Tersangka, tersangka di bekuk Oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tegal Bersama dengan Unit Reskrim Polsek Suradadi.
Pelaku tindak pidana tersebut diterjerat dalam Pasal 81 Ayat (1) tentang perlindungan anak dan Pasal 81 Ayat (2) ketentuan pidana sebagaimana dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang dengan sengaja melakukan tipu Muslihat, atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Pelaku di ancam dengan Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. tegal Iqbal.