Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

8/25/2020

Kepolisian Resor Magetan Menetapkan Dugaan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Magetan, Jendelaindo - Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur  menetapkan tersangka kakek J (70) atas dugaan kasus pencabulan terhadap tetanganya yang baru berusia 13 tahun. Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka J mengakui semua perbuatan cabul yang dilakukan terhadap korban. “ Sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka karena barang bukti sudah ada,” ujarnya melalui sambungan telepon Selasa (25/08/2020).Disisi lain TRCPPA yang diketua bunda Naomi melalui anak buahnya yang berada di jatim juga telah melakukan investigasi mulai dari ketua rt sampai bibi korban semua jelas mengarah kepada pasal pencabulan seyogyanya kakek J tersebut ditahan(24/08/2020)

Dari hasil pemeriksaan pelaku nekat melakukan aksi pencabulan terhadap tetangganya yang baru berusia 13 tahun karena mengaku kesepain. Dari hasil pemeriksaan pelaku nekat mendatangi rumah korban karena mengetahui nenek korban terpaksa bekerja menanam padi  di sawah pada pukul 2 dini hari. “Dia sudah akui semua pencabulan yang dia lakukan itu. Dia mengau kesepian sehingga melakukan pencabulan” imbuhnya.

Sementara Nenek korban M mengaku kakek J melakukan aksi pencabulan terhadap cucunya sebanyak 5 kali. Dari pengakuan cucunya kakek J melakukan pencabulan  dengan cara memasukkan jarinya ke bagian terlarang tubuh cucunya. Untuk menutupi aksi bejatnya tersebut pelaku memberikan uang kepada korban. “Dari pengakuan cucu saya sudah 5 kali. Setiap saya berangkat ke sawah jam 2 dia masuk krumah karena rumah memang tidak saya kunci,” katanya.

Wartawan : ARIS AUFA RISQI

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot