Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

8/10/2020

Tim Penyuluh Hukum Kodam IV Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Prajurit Kodim 0712/Tegal

Tegal, Jendelaindo - Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap Hukum, Kodam IV/Diponegoro berikan penyuluhan hukum triwulan III tahun 2020 kepada Prajurit, PNS, anggota Satdisjan dan Persit Kodim 0712/Tegal, Bertempat di Lapangan Tenis Indoor Kodim 0712/Tegal, Senin (10/08/2020).

Penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan P, Siregar S.I.P, Kepala Staf Kodim 0712/Tegal Mayor Inf Akhmad Aziz, tim penyuluh hukum Kodam lV/Diponegoro Kapten Chk. H. Waruwu, S.H., M.Kn., para perwira staf dan Danramil jajaran Kodim 0712/Tegal, prajurit BA dan TA, PNS Kodim 0712/Tegal dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana cabang XXlI Kodim 0712/Tegal.

Sementara itu, Dandim 0712/Tegal, Letkol Inf Sutan P, Siregar, S.I.P menyampaikan bahwa dengan adanya penyuluhan hukum ini prajurit diharapkan merealisasikan aturan hukum dalam kehidupan serta pelaksanaan tugas sehari hari dengan lebih baik sehingga setiap dalam pelaksanaan tugasnya prajurit berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan serta larangan - larangan sesuai dengan hukum yang berlaku pada setiap keadaan yang sedang dihadapi.

“Hukum- hukum tersebut perlu diketahui dan dipedomani sehingga dalam pelaksanaan tugas di lapangan tidak menemukan kesulitan dan ragu ragu dalam mengambil keputusan sehingga pelaksanaan tugas pokok dapat tercapai secara maksimal,” tegas Dandim dalam sambutanya.

Dalam penyuluhan hukum yang disampaikan oleh ketua tim penyuluh hukum Kodam lV/Kapten Chk. H. Waruwu, S.H,. M.Kn mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum, “Penyuluhan hukum ini diberikan agar seluruh prajurit mempunyai pembekalan hukum agar tertib dan tidak melakukan pelanggaran hukum, adapun materi yang menonjol di wilayah jajaran hukum Kodam IV /Diponegoro dalam penyuluhan hukum tersebut yang meliputi THTI dan Disersi, Nikah Siri serta penyalahgunaan menggunakan Medsos (Media Sosial) dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Red/Jendelaindo

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot