Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

9/11/2020

2 Pelaku Penganiayaan Wartawan Di Brebes, Terancam 5 Tahun Penjara


Brebes, Jendelaindo - Dua pelaku pengeroyokan terhadap 2 wartawan di Kabupaten Brebes ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial HO dan AS . Mereka diduga melakukan tindak pidana pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Total jumlah pengroyokan Semuanya ada lima pelaku, dan dari dua pelaku tersebut di antaranya sudah kita tangkap. Mereka berdua ini merupakan pelaku utama, tiga pelaku lainnya identitas sudah kita ketahui dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini sedang sedang dalam pengejaran,” kata Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, Kamis (10/9/ 2020).

Motif pelaku melakukan pengeroyokan tersebut adalah, menghalang-halangi jurnalis saat akan meliput dan mediasi di kantor Balaidesa Cimohong, Kecamatan Bulakamba kabupaten brebes.

Seperti diberitakan sebelumnya, 2 wartawan yang menjadi korban pengeroyokan yakni Agus Supramono (Semarang TV) dan Eko Fidyanto (Radar Tegal). Saat itu, mereka berdua sedang meliput mediasi di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Rabu (2/9/2020) lalu.

Akibat kejadian itu, Agus mengalami luka serius di bagian kepala dan pelipis sebelah kiri hingga terpaksa dilarikan ke RSUD Brebes dan mendapat tiga jahitan di luka bagian kepala. Sedangkan Eko Fidiyanto, mengalami luka memar di wajah dan kacamatan yang dipakai patah

Red/Jendelaindo

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot