Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

9/28/2020

BRI Cabang Borong Lalai Dengan Protokoler Kesehatan Covid 19



Borong,Manggarai Timur,NTT,Jendelaindo- Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Borong yang berlokasi di Waereca, kelurahan Rana Loba, Kabupaten Manggarai Timur, lalai dalam penerapan Protokoler Kesehatan Covid 19.

Dari hasil pantauan langsung Jendelaindo.com, pada Senin (28/9/20) tepat disamping kiri pintu masuk BRI cabang Borong, wadah tempat cuci tangan tidak terisi air dan juga sabun cuci tangan. 

Terpantau juga oleh media ini beberapa warga yang datang ke BRI cabang Borong, tidak mencuci tangan ketika masuk maupun keluar dari Kantor Banl BRI maupun tempat mesin ATM.

Salah seorang warga yang namanya enggan dimediakan justru kesal. Dikatakannya kepada media ini bahwa dirinya sempat tidak dipersilahkan masuk karena tidak bermasker.

"Saya sangat kesal, lantas mereka meminta kita untuk wajib bermasker akan tetapi mereka sendiri justru lalai dengan anjuran protokoler kesehatan. Buktinya bahwa mereka tidak menyiapkan air cuci tangan sementara wadahnya ada" ungkapnya.

Pimpinan BRI Cabang Borong, yang akrab disapa Mia, ketika dikonfirmasi media ini, Senin (27/9/20) mengatakan, air cuci tangan sudah disiapkan dari pagi. Namun karena wadahnya terbatas, ditambah dengan banyaknya pengunjung menyebabkan air cuci tangam cepat habis.

" Air cuci tangan sudah disiapakan mulai dari pagi, karena wadahnya terbatas dan banyaknya pengunjung, menyebabkan air cuci tangan cepat habis", ujar Mia.

Ia juga menambahkan, tetap menginstruksikan Cleaning Servis untuk selalu memperhatikan air cuci tangan yang sudah disiapkan, dan juga mengharapkan, apabila air cuci tangan sudah habis, agar cepat melakukan pengisian ulang.

Pantauan awak media, pernyataan kepala BRI hanya sebuah alasan pembenaran diri. Hal ini dikarenakan di seputaran wadah tempat cuci tangan terlihat kering. Tidak ada tanda-tanda ada yang menggunakannya dari sejak pagi hari, karena memang wadahnya tidak terisi air.

Dalam mencegah rantai Penyebaran Covid-19 ini, Pemerintah Manggarai Timur, telah mengeluarkan Perbub pada Rabu (19/8/20) lalu.

Pada Pasal 4 Ayat (1) huruf (b) menyebutkan bahwa setiap pimpinan perangkat Daerah, instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Swasta, dan pelaku usaha di Daerah waijib menyediakan fasilitas cuci tangan bagi setiap pengunjung di kantor dan/atau tempat usaha. 

Wartawan : Iren Antus

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot