Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

9/30/2020

Halangi Tugas Wartawan, AJO Matim polisikan AR


Manggarai Timur, NTT, Jendelaindo - Dua wartawan di Manggarai Timur yang sedang melakukan tugas peliputan di desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, kabupaten Manggarai Timur, diduga, dikriminalisasi oleh Alfons Rian, anggota Kelompok tani, Titong Koe, saat melakukan tugas peliputan di desa tersebut, Rabu, (30/09/2020) siang. Kedua wartawan tersebut adalah Marianus I. Antus, wartawan Jendelaindo.com dan Ignasius Tulus, Wartawan Floreseditorial.com.

Menurut Marianus, mereka mendatangi kantor Desa Bangka Kantar pada Rabu (30/9/2020) untuk mewawancarai Kepala Desa setempat terkait proyek pembangunan fisik tahun anggaran 2019 di desa tersebut yang belum dikerjakan hingga sekarang ini.

“Namun ditengah proses Wawancara, ia datang dan langsung menghardik dan bertanya kepada kami, ‘kalian mau wawancara apa, dari wartawan atau dari mana’, ” kata Marianus menirukan ucapan Alfon.

“Kalian datang jangan cari kelemahan desa ya, saya juga tau etika jurnalistik,” katanya.

Ia bahkan memaksa kedua jurnalis yang tengah bertugas itu untuk menunjukkan identitas pers dan surat tugas.

“Saya lalu tunjukkan surat tugas saya dan dia sempat mendokumentasikannya,” kata Ignasius Tulus, Jurnalis Floreseditorial.com.

Menanggapi hal itu, ketua Aliansi Jurnalis Online Kabupaten Manggarai Timur, Adrianus Kornasen, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh 

Alfons Rian adalah bentuk kiriminalisasi Terhadap tugas jurnalistik.

“Kita sangat menyesalkan kejadian itu masih adanya tindakan yang menghalang-halangi tugas wartawan saat mau peliputan, ini jelas melanggar UU Pers dan  sudah kami tindaklanjuti dengan melapor ke Polres Manggarai Timur agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” tegas Kornasen, saat diwawancarai di Polres Manggarai Timur.

Menurut Kornasen, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” sebut Kornasen, seraya menyatakan pihaknya akan membentuk tim terkait mangkraknya sejumlah proyek di desa tersebut.

Lebih lanjut, Kornasen juga mengimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta professional.

“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi khususnya di Manggarai Timur ini,” tukasnya dia.

Sementara kasat Reskrim polres Manggarai Timur Iptu Deddy S. Karamoi kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil oknum yang bersangkutan.

“Besok yang bersangkutan akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” kata Iptu Dedy.


Wartawan : Iren


Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot