Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

9/09/2020

KPU Mabar, 83 Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat

Manggarai Barat,NTT, Jendelaindo - Selepas diterbitkannya pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 274.a/PL.02.2-Pu/535/KPU-Kab/IX/2020, tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, mencatat terdapat 83 (delapan puluh tiga) masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Dalam Pemilihan 2020.

Berdasarkan informasi, yang di himpun oleh Jendelaindo.com dari Siaran Pers KPU Mabar (8/9/20). Berikut rincian masukan dan tanggapan masyarakat yang dihimpun KPU Kabupaten Manggarai Barat, sampai dengan batas akhir pengajuan masukan dan tanggapan masyarakat: 

1. Satu orang pribadi memberikan masukan terkait keabsahan dokumen NPWP, SPT Pajak, Surat Keterangan tidak Memiliki Utang, Ijazah Strata Satu salah satu bakal calon.

2. Satu orang pribadi memberi masukan terkait kebasahan dokumen terhadap dua bakal calon baik perihal keabsahan SKCK maupun Surat Keterangan Pajak. 

3. Satu orang pribadi memberikan masukan terkait keabsahan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) salah satu bakal calon. 

4. Lima belas elemen yang terdiri atas 13 orang pribadi, 1 LSM dan 1 Lembaga Gerakan Masyarakat memberikan masukan dan catatan-catatan hukum terkait persoalan hukum dan tindakan pindana terhadap salah satu bakal calon. 

5. Enam puluh lima elemen yang terdiri atas 1 (satu) lembaga dan 64 (enam puluh empat) orang pribadi memberi tanggapan/masukan serta catatan hukum yang mendukung sekaligus memberi kepastian bahwa salah satu bakal calon sudah memenuhi syarat calon.

Terhadap masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Kabupaten Manggarai Barat, selanjutnya akan melakukan penelitian lanjutan apakah tanggapan dan masukan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku atau tidak, baik teknis maupun substantif.

Secara teknis, yang sesuai amanat Pasal 91 PKPU 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan, yang selanjutnya disampaikan dalam pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 274.a/PL.02.2-Pu/535/KPU-Kab/IX/2020 tentang masukan dan tanggapan masyarakat atas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada tahun 2020.

Syarat yang disampaikan oleh masyarakat harus dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan

identitas yang jelas dan foto copi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; dan juga disampaikan paling lambat sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan yakni tanggal 8 September 2020. Sementara secara substantif, masukan dan tanggapan masyarakat haruslah terkait keabsahan dokumen persyaratan calon. 

Jika dua hal di atas terpenuhi, maka KPU Kabupaten Manggarai Barat, selanjutnya akan menyertakan masukan dan tanggapan masyarakat tersebut. Sebagai salah satu materi, untuk melakukan verifikasi ke instansi yang berwenang sebagaimana amanat Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Turunannya sebagaimana tertuang dalam pasal 53 ayat (1) PKPU 3 Tahun 2017, yang sudah diubah keempat menjadi PKPU 9 Tahun 2020 tentang Tentang Pencalonan dalam Pemilihan 2020.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, juga memberikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat Manggarai Barat yang telah memberikan masukan dan tanggapannya. Apresiasi disampaikan karena, masukan dan tanggapan masyarakat merupakan bagian penting dalam proses verifikasi administratif syarat calon.

Wartawan : Alexandro

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot