Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

9/01/2020

Kuota Belum Dapat Dipastikan Pengaju UKM Abaikan " Fisical Distancing "

Kota Tasik, JendelaIndo - Jawa Baraat Kurang lebih berjalan 1 bulan pengajuan bantuan sosial pelaku UKM masih padati kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( UKM) Kota Tasikmalaya,Senen 31/8/20. 

Ditengah masa pandemi Covid19, masyarakat para pengaju pelaku UKM tersebut berharap terealisasi ajuannya untuk penambahan modal usahanya. 

Menyoroti mengenai protokol kesehatan demi mencegah penularan wabah Covid19, bahwasanya Dinas telah berkoordinasi langsung dengan Gugus Tugas Penanganan covid19. Disinggung mengenai penerapan protokol kesehatan, Hj Uum memaparkan, para pengaju bantuan sosial pelaku UKM diharapkan memenuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan Dinas Koperasi UKM.

Namun tidak sedikit, para pengaju bantuan UKM masih mengabaikan " Jaga Jarak "( Fisical Distancing). 

Selanjutnya, Kepala Bidang Koperasi Hj Uum menyampaikan mengenai alur serta kuota yang telah ditentukan Hj Uum menjelaskan, untuk kuota pengajuan tidak dapat ditentukan berapa banyak yang harus diterima. Kami menunggu keputusan dari pusat hingga pengajuan resmi ditutup. 

Maka untuk, kepada seluruh masyarakat silahkan mengajukan pengajuan sesuai waktu yang telah. Mengenai syarat dalam mengajukan bantuan sosial pelaku UKM, kami harap sesuai dengan persyaratan yang ditentukan yakni syaratnya yaitu, tidak ada sangkutan ke Bank, mempunyai rekening Bank ( saldo dibawah 2 jt)  serta surat keterangan usaha dari Desa atau kelurahan dan mengisi formulir dari UKM yang telah disediakan. 

Selanjutnya, dalam realisasi pengajuan dan kuota itu ditentukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi serta Otoriratas Jasa Keuangan ( OJK). Kami berharap seluruh pengajuan bantuan sosial pelaku UKM diharapkan memenuhi ", ujar Hj Uum.

Wartawan : Prayudi

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot