Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

9/08/2020

Publik Dukung Pemberian Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Tegal, Jendelaindo - Kekhawatiran masyarakat tertular Covid-19 semakin meningkat seiring bertambahnya kasus konfirmasi di tengah upaya pelonggaran pembatasan sosial. Protokol kesehatan masih diyakini publik mampu mencegah penularan virus meski dalam praktiknya tidak semua menerapkan. Sekitar 24,3 persen publik bahkan mendukung pemberian sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal tersebut mengemuka saat digelar rapat koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Bupati, Kamis (03/09/2020). Umi mengatakan bahwa dari hasil jajak pendapat Humas Pemkab Tegal, sebanyak 24,5 persen dari 477 responden mengatakan sanksi denda dinilai paling tepat untuk mendisiplinkan warga pelanggar protokol kesehatan di luar rumah, meskipun 37,3 persennya lebih mendukung sanksi sosial berupa pembersihan fasilitas publik.

Sementara itu, untuk sanksi teguran lisan dipilih oleh 16,8 persen responden, disusul sanksi menyanyikan lagu-lagu nasional atau melafalkan sila Pancasila oleh 9,2 persen responden dan sanksi olahraga fisik seperti push up didukung oleh 8,4 persen responden serta 4 persen menjawab tidak tahu. 

Umi menilai, gambaran hasil jajak pendapat tersebut setidaknya bisa menjadi referensi pembahasan rencana pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Tegal sebagaimana amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Sebagaimana instruksi bapak Presiden, penegakan hukum bagi pelanggar protokol harus diterapkan, termasuk pengenaan sanksi denda di dalamnya sebagai tindakan negara untuk mendisiplinkan warganya, mencegah agar penularan Covid-19 tidak meluas,” ungkapnya.

Sejauh ini, sanksi hukuman disiplin bagi pelanggar protokol di Kabupaten Tegal yang termaktub dalam Peraturan Bupati Tegal (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 Kabupaten Tegal belum menyertakan sanksi denda. Menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan melihat hasil jajak pendapat publik tersebut, seluruh peserta rapat yang terdiri dari unsur forum komunikasi pimpinan daerah, pemerintah daerah, tokoh agama hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan mengaku setuju adanya sanksi denda tersebut.

Kabag Ops Polres Tegal, AKP Aries Heriyanto mengatakan pihaknya siap bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal menjalankan amanat Inpres, termasuk mendukung sanksi denda bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan yang besarannya akan diatur melalui Perbup. “Sebagai Satgas Covid-19, pada prinsipnya kami siap bersama mendisiplinkan pelanggar protokol kesehatan. Namun, sebelum upaya penegakan disiplin yang disertai sanksi denda tersebut diterapkan, sosialisasi dari Perbup yang mengatur harus digencarkan di masyarakat. Sehingga, ketika kita menjalankan operasi penertiban dan penegakan hukum sebagai langkah penyadaran untuk bersama-sama melindungi kesehatan diri di masa pandemi Covid-19 ini dipatuhi semua pihak, tanpa terkecuali,” kata Aries.

Hal senada juga disampaikan perwakilan dari Kodim 0712/Tegal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal, PC Nahdlatul Ulama Kabupaten Tegal, PD Muhammadiyah Kabupaten Tegal dan para peserta lain yang hadir. Soal besaran denda, peserta rapat mengusulkan agar jangan sampai memberatkan warga tapi juga bisa membuat efek jera.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono mengaku akan membahasnya lebih lanjut pada pertemuan selanjutnya. Joko mengatakan, pada prinsipnya pihaknya siap memasukkan pasal sanksi denda ke dalam rancangan Perbup yang baru dan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut rencananya akan kami sampaikan lewat berbagai media, termasuk media sosial. 

"Dari hasil jajak pendapat Humas Pemkab Tegal pada akses informasi publik tentang Covid-19, media sosial menduduki peringkat tertinggi. Sebanyak 53 persen dari 477 responden mengaku mendapatkan informasi tentang Covid-19, termasuk kebijakan penanganan dan aturan protokol kesehatan dari media sosial, baik itu facebook, instagram, twitter maupun youtube," tutur Joko. 

Red/ Jendelaindo

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot