Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

9/11/2020

Tak Pakai Masker di Kota Tegal, Siap-siap Kena Denda Rp.100.000

Tegal, Jendelaindo -Pemerintah Kota Tegal bersama jajaran Forkopimda, Tim Penggerak PKK Kota Tegal menggelar Gerebeg Masker yang dipusatkan di perempatan Kejambon, Kota Tegal, Kamis (10/9). Kegiatan tersebut bentuk sinergitas Pemkot Tegal bersama jajaran Forkopimda dalam rangka gerakan membagikan masker secara nasional. 

Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi menuturkan, kegiatan tesebut sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait memakai masker, jaga jarak. Hal itu wajib dan tidak bisa ditawar. 

Gerebeg masker ini, kata Jumadi kegiatan ini sekaligus sosialisasi Peraturan Walikota Tegal No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwal No. 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tegal. 

Dalam Perwal tersebut, orang yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenai denda Rp 100.000 bagi yang tidak memakai masker. "Siapapun yang tidak memakai masker di Kota Tegal akan dikenakan denda Rp 100 ribu," kata Jumadi. 

Jumadi mengungkapkan masyarakat dapat membayarkan denda secara langsung juga dapat melalui Bank Jateng. 

"Inovasi-inovasi itu penting tetapi ini dulu (protokol kesehatan-red). Ibu Kapolres, Pak Dandim dan semua bersinergi, berkolaborasi untuk menginformasikan, mengedukasi masyarakat agar selalu disiplin memakai masker," ujar Jumadi. 

Selain denda, kata Jumadi, juga terdapat sanksi sosial seperti bersih-bersih, push up, melafalkan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, akan tetapi efek jera harus diterapkan. 

"Sanksi denda itu penting, sebab trend kasus covid 19 mulai naik," ungkap Jumadi. 

Jumadi menuturkan, sanksi tidak memakai masker berlaku untuk semuanya termasuk Wakil Walikota, Dandim 0712 Tegal, Kapolres Tegal Kota, perusahaan. "Semua sama. Tidak ada pengecualian. Seluruh masyarakat wajib pakai masker," tegas Jumadi. 

Sementara itu hadir pada Gerebeg Masker tersebut Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, Dandim 0712/Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tegal Dyah Jumadi dan stakeholder lainnya.

Red/ Jendelaindo

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot