Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

9/10/2020

Tak Pake Masker Di Kabupaten Tegal Kena Denda 10.000 Dan 50.000 Bagi Pemilik Badan Usaha

Tegal, Jendelaindo – Cegah penularan Covid-19 akibat ketidakdisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tegal bakal kenai sanksi denda mereka yang melanggar. Besaran dendanya bervariasi, yaitu Rp 10.000 bagi pelanggar individu dan Rp 50.000 bagi penyelenggara acara ataupun pemilik badan usaha. Selain dikenai sanksi denda, pemilik usaha yang masih membandel akan dilakukan penghentian sementara kegiatan operasional usahanya hingga pencabutan izin jika dinilai sudah keterlaluan.

Informasi tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal saat menggelar siaran pers terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Tegal di Trasa Co-Working Space Slawi, Rabu (09/09/2020) pagi.

Umi mengatakan, pengenaan sanksi denda tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Adapun ketentuan pelaksanannya akan diatur lewat perubahan Peraturan Bupati Tegal (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 Kabupaten Tegal.

“Perubahan Perbup Nomor 35 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020. Harapannya dengan ini masyarakat menjadi semakin patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan saat ke luar rumah,” kata Umi.

Umi juga menyampaikan, akan ada waktu sosialisasi sebelum Perbup yang mengatur tentang denda tersebut diterapkan efektif di masyarakat. “Saya berharap, sosialisasi ini bisa dilakukan secara masif, serentak dan bersama-sama dengan dibantu unsur TNI-Polri serta elemen masyarakat, sehingga masyarakat yang tinggal di pelosok desa pun tahu Perbup ini,” imbuh Umi.

Pihaknya menyadari, meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal lebih disebabkan ketidakdisiplinan warga memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan hingga mengkarantina diri usai pulang dari luar kota. Hal tersebut cukup beralasan mengingat dari 107 kasus konfirmasi, 85 persennya merupakan kasus impor, berawal dari mereka yang baru pulang dari Jakarta dan sekitarnya serta wilayah episentrum Covid-19 lainnya seperti Surabaya dan Semarang.

Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau kepada warganya agar lebih berhati-hati dan tetap waspada. “Patuhi protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri, utamanya orang lain dan terapkan pola hidup bersih dan sehat,” ujarnya.

Hadir pada siaran pers ini, Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Mulyadi dan Kasdim 0712/Tegal Akhmad Aziz.

Iqbal menuturkan, jajaran kepolisian siap mengawal dan melaksanakan Perbup Nomor 35 Tahun 2020 yang sejalan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Dirinya berharap masyarakat tidak bosan dalam menerapkan protokol kesehatan supaya kasus terkonfirmasi di Kabupaten Tegal tidak terus meningkat.

“Kami dari unsur Polri dan dibantu rekan-rekan TNI siap memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tegal dengan sosialisasi secara intensif ataupun giat operasi yang kita lakukan di ruang publik seperti Alun-alun Hanggawana Slawi, pasar tradisional, kafe maupun Taman Rakyat Slawi. Saya memangdang, salah satu obat untuk menangani Covid-19 adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan dan peduli kepada sesama untuk tetap menjaga kebersihan dan kesehatan,” tutur Iqbal.

Senada dengan itu, Aziz menuturkan dirinya siap mengawal dan melaksanakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan disiplin warga dan penegakan sanksi hukumnya oleh aparat terkait. “Pada dasarnya, giat operasi gabungan dari unsur Pemkab, TNI dan Polri sudah rutin kami lakukan. Tujuannya adalah mengajak masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Kondisi di lapangan kita lihat memang mulai jenuh. Semoga dengan adanya Inpres dan Perbup nanti bisa cepat menyadarkan masyarakat sehingga penularan Covid-19 bisa diminimalkan,” jelasnya.

Sementara Mulyadi mengungkapkan, Inpres tersebut merupakan dasar hukum pembuatan regulasi di tingkat daerah untuk menegakkan hukuman disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurutnya, dengan dasar tersebut, aparat sudah bisa langsung menindak mereka yang melanggar saat digelar operasi di lapangan.

“Dari sisi payung hukum sudah jelas. Mudah-mudahan, adanya penekanan sanksi hukuman ini masyarakat semakin sadar tentang pentingnya protokol kesehatan. Sejatinya yang kita butuhkan adalah kesadaran dan kepatuhan diri masing-masing individu warga,” pungkas Mulyadi. 

Red/ Jendelaindo

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot