Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

10/04/2020

Disiplin Protokol Kesehatan Perlu Keteladanan Tokoh Agama

Slawi, Jendelaindo - Upaya memutus rantai penularan Covid-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan secara serentak harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama. Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, tokoh agama memiliki peran penting untuk memberikan pemahaman yang benar kepada publik akan upaya pencegahan penularan Covid-19. 

Pesan tersebut disampaikan Umi dihadapan puluhan stakeholders Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal dan pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan di lapangan upacara Kantor Pemkab Tegal, Jumat (02/10/2020) pagi. Acara sosialisasi pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 ini juga dihadiri kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Tegal. 

Umi mengungkapkan, jumlah kasus konfirmasi di Kabupaten Tegal sudah mencapai angka 325 orang. Penularannya pun tak lagi didominasi pelaku perjalanan dari daerah lain, melainkan transmisi lokal yang ditemukan lewat penelusuran kasus sebelumnya. Bahkan, menurutnya, sudah terbentuk klaster-klaster baru seperti keluarga, perkantoran, pendidikan hingga pasar.

Umi juga mengatakan, tak tertutup kemungkinan di wilayahnya muncul klaster pondok pesantren atau pendidikan berbasis asrama, mengingat penerapan protokol kesehatan di lingkungan pondok memiliki tantangan tersendiri. Hal tersebut diungkapkan Umi setelah melihat munculnya klaster pondok pesantren di Kabupaten Banyumas yang jumlahnya mencapai 328 orang.

Di sisi lain, lanjut Umi, di tengah upayanya mendisiplinkan warga dan memahamkan arti pentingnya menjaga kesehatan diri dan melindungi keselamatan orang lain lewat penerapan protokol kesehatan, ada upaya dari sekelompok orang yang memiliki pandangan atau persepsi berbeda soal Covid-19. Menurutnya, hal tersebut menghambat hajat besar bangsa Indonesia agar segera terbebas dari virus corona. 

“Kehadiran influencer dan konten-konten di media sosial yang bernada sinisme terhadap upaya pemerintah menangani pandemi ini tidak bisa disepelekan. Dengan mudah mereka bisa membawa pengaruh dan membangun opini publik yang keliru, sehingga ajakan kita memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menjadi lebih sulit diterima,” kata Umi.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar tokoh agama, tokoh masyarakat dan jejaring stakeholders di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Tegal serta ormas keagamaan ikut membantu pemerintah mensosialisasikan upaya pencegahan Covid-19. Umi meyakini bahwa tokoh agama memiliki pengaruh kuat di masyarakat, sehingga perannya untuk memberikan pemahaman tentang disiplin protokol kesehatan akan lebih efektif. 

“Medianya bisa bermacam-macam, bisa melalui khotbah sholat Jumat ataupun perilaku kesehariannya yang disipilin menerapkan protokol kesehatan dan itu akan dicontoh santrinya jika itu dari pondok pesantren atau jemaahnya jika ia seorang ulama,” kata Umi. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiadji menerangkan perbedaan kontak erat, suspek, dan pasien terkonfirmasi. Kontak erat menurutnya adalah orang yang memiliki riwayat bertemu dengan orang yang sudah positif terpapar Covid-19 paling lama 15 menit, berada pada jarak kurang dari satu meter dan tanpa menggunakan masker. Mereka yang terindentifikasi sebagai kontak erat akan diswab. 

Sedangkan kasus suspek adalah seseorang yang memiliki gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan memiliki riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi dan ia harus diswab. Adapun pasien terkonfirmasi adalah seseorang yang sudah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan swab. Pasien konfirmasi ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu pasien dengan gejala dan pasien tanpa gejala.

Hendadi pun berharap, kehadiran tokoh agama mampu meredam sentimen negatif masyarakat pada pasien Covid-19 dengan tidak mengucilkannya dari lingkungan pergaulan sosial, mengingat mereka adalah korban dan bukanlah aib. 

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Polres Tegal Aries Herianto, menegaskan, pihaknya tidak melarang adanya kegiatan sosial akan tetapi meminta masyarakat menunda atau menjadwalkan ulang kegiatan keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pihaknya akan menidak tegas penyelenggara kegiatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Red/JI

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot