Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

10/28/2020

Korban Sayembara Abal-Abal di Medsos Mengadu Ke Polda Jateng

Semarang, Jendelaindo - Sumendo ( 39) warga RT 02 RW 13, Desa  Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal didampingi kuasa hukum dari LBH Wilayah Teritorial Jawa Tengah, Wendy Napitupulu, S.H. CPLC, CPCLE, akhirnya mengadukan dugaan kasus pencemaran baik yang merugikan dirinya di medsos Facebook ke Ditreskrim Polda Jateng, Selasa ( 27/10) pukul 13: 40 WIB.

Wendy Napitupulu yang didampingi rekannya Jimmy Kristover Silalahi, SH., M.H dalam rilisnya kepada Jendelaindo, kliennya diduga dicemarkan baiknya oleh Suratri selaku pemilik akun Facebook Rina Sabrina, akun facebook Mukhlis Jusela Pakne Nadia, akun Facebook Faisal Binar Kusuma. Hal itu diketahui oleh korban sekitar 14 September 2020.

" Modusnya adalah memposting foto klien di Facebook dengan dibubuhkan kalimat yang berbunyi Sayembara DICARI dengan iming iming hadiah 100 juta rupiah. Dengan postingan itu klien kami merasa terganggu privasinya, untuk itu kami mengadukan hal ini ke pihak yang berwajib," kata Wendy.

Lebih jauh Wendy mengatakan, atas kasus tersebut pihak yang diadukan bisa diancam dengan pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat(1) UU ITE.
" Jelasnya, klien kami mengalami kerugian imateri," tegas Wendy. 

Red/ Sholeh

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot