Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

10/08/2020

Lambertus Klau: Warga Matim Yang Tergolong KK Miskin Bisa Urus Sertifikat Tanah Gratis, Ini Syaratnya.


Manggarai Timur/NTT, Jendelaindo -Keluarga Miskin bisa mengurus sertifikat tahan gratis tanpa memungut biaya, ada syaratnya yang berlaku, demikian Kata Lambertus Klau, SE.M.A.P saat ditemui  di ruang kerjanya, Rabu, 07/10 siang.


Sertifikat tanah gratis bagi Keluarga miskin sudah ada semenjak diterbitnya Peraturan  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 25 tahun 2016, Tanggal 25 Juli Tahun 2016 Namun kata dia, belum pernah ada yang menggunakannya selama ini, Ungkap Pria berkelahiran Biudukfoho Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka, 31 Desember 1964 itu. 


" Kami, setiap jadwal turun sosialisasi di desa, kita bicarakan hal ini, akan tetapi masyarakat kita merasa bahwa hal ini tidak penting, terkadang menganggap enteng hal yang kami sosialisasikan," ujar Lambertus.


Dikatakannya hal tersebut sudah ada dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional nomor 25 tahun 2016 tentang Persyaratan dan tata cara pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak terhadap pihak tertentu, tandasnya.


Terangnya, dalam Peraturan Menteri tersebut mengatakan pihak kertentu yang dimaksud dalam pasal dua puluh dua(22) peraturan pemerintah nomor seratus dua puluh delapan(128) tahun 2015 tentang jenis dan tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementrian agraria dan tata ruang badan pertanahan Nasional dikenakan tarif Rp0.00(nol rupiah) dari tarif penerimaan negara bukan pajak, terdiri

a. Keluarga tidak mampu; b. Masyarakat yang termasuk dalam perogram pemerintah bidan perumahan sederhana; c. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren dan panti asuhan,panti jompo, cagar budaya , situs/ tempat ziarah; d. Veteran, pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, Suami/ Istri/ Janda/ Duda Veteran/pensiunan PNS/ purnawirawan TNI/Purnawirawan POLRI.

e. Instansi pemerintah/ pemerintah daerah untuk melaksanakan tugasnya dan tidak bersifat profit; f. Wakif atau; g. Masyarakat hukum adat, tandasnya .


Lanjut Lambert mengatakan, Untuk desa desa yang sudah terdata sebelumnya yang telah mendapat program PendaftaranTanah Sistimas Lengkap untuk tahun tahun sebelumnya namun belum diterbitkan Sertifikatnya, Kata dia itu disebabkan karena pencapaian target maksimal terbatas.


"Tanah masyarakat yang kategori KK miskin sudah dilakukan pendataan dan pengukuraran melalui kegiatan PTSL namun belum terbit sertifikat karna targetnya terbatas, bisa datang ke kantor Pertanahan untuk mengurus terbit sertifikat tanahnya gratis", Ungkap Pria yang baru mengabdi semenjak awal Desember tahun 2019 tersebut.


Tentu saja gratis biaya pengukuran tanahnya karena sudah dilakukan melalui PTSL di desa sebelumnya. Tinggal saja masyarakat mengurus dokumen berupa surat keterangan miskin bagi yang betul- betul tidak  mampu membiayai itu dengan membawa sertakan surat keterangan keluarga tidak mampu dari pemerintah desa dan mengetahui kecamatan setempat, lanjutnya.


" Syarat yang menggunakan surat keterangan tidak mampu itu merupakan persyaratan utama bagi pemohon ingin menerbitkan sertifikat tanah bagi keluarga tidak mampu." Terangnya. 


Begitu pula dengan poin- poin lain seperti Veteran, purnawirawan TNI, purnawirawan POLRI,Pensiunan PNS juga sertakan surat  keterangan pensiunan.


Diharapkannya, keluarga yang merupakan keluarga tidak mampu, dipersilahkannya untuk menggunakan kesempatan yang telah disahkan oleh Peraturan Perundang Undangan tersebut, tutup Lambertus dengan tegas.


Wartawan : Iren Antus

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot