Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

10/16/2020

Polisi Magetan Amankan Pedagang Yang Membawa 91 Jerigen Arak Jawa Yang Omsetnya Puluhan Juta

Magetan, Jendelaindo - Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur mengamankan 91 jerigen minuman keras jenis arak jawa yang akan di bawa ke Madiun. Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengatakan, ke 91 jerigen atau 2.700 liter miras jenis arak jawa tersebut diambil oleh pelaku dari Kawasan Bekonang  dengan menggunakan  truk warna biru. Truk yang berisi puluhan jerigen arak tersebut diamankan di ruas tol Ngawi – Madiun. “ Diamankankan di jalur tol KM 597 A masuk Desa Sukowidi. Irasnya diambil dari Bekonang, rencananya akan dibawa dan dipasarkan di Madiun,” ujarnya.

Festo menambahkan, dari pengakuan ketiga pelaku atas nama AR (28),  DI (19) dan  ES (42) ketiganya warga Madiun, bisnis jual beli arak jowo dari wilayah Bekonang Jawa Tengah sudah dijalani sejak BUlan Januari lalu. Untuk satu jerigen arak jawa para pelaku membeli di kawasan Bekonang seharga Rp 250.000 dan menjual di sejumlah warung di Madiun sebesar Rp 350.000. Dari pengkuannya para tersangka dalam sebulan bisa 4 kali mengambil arak dengan jumlah setiap pengambilan lebih dari 50 jerigen. “ Dari pengakuan mereka sejak bulan Januari mengambil arak dari kawasan Bekonang. Sekali ambil lebih dari 50 jerigen,”imbuhnya.

Ketiga pelaku yang merupakan warag Madiun saat ini diamankan di Polres Magetan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi akan menjerat ketiganya dengan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. “ Ancaman hukumannya kurunagn penjara selama lamanya 15 tahun,” ucap Festo. (Gus)

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot