Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

11/27/2020

Aniaya Anak Hingga Tewas, Pria ini Diamankan Satreskrim Polres Barsel


Buntok, Jendelaindo - Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), pada hari Rabu (25/11/2020) pukul 13.00 WIB, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan sadis seorang anak laki-laki berusia tiga tahun di Desa Batilap, Kecamatan Dusun Hilir, Buntok, Provinsi Kalimantan Tengah.

Peristiwa nahas itu terjadi di sebuah rumah panggung kayu di Desa Batilap RT 04 RW 02, tempat dimana seorang anak laki-laki berinisial RS (3) itu dianiaya hingga tewas oleh ayah tirinya PM (21), Senin (23/11/2020) pukul 11.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan petugas kepolisian, pelaku tega melakukan aksi kejinya tersebut lantaran kesal mendengar suara tangisan korban saat ditinggal ibunya pergi ke warung untuk membelikan rokok dan BBM milik pelaku.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Polres Barsel AKP Yonals N. Putera, S.H. mengungkapkan, sejak adanya laporan peristiwa dan melakukan olah TKP, pihaknya mencurigai ayah tiri korban dimana pada saat kejadian hanya berdua bersama pelaku.

“Selanjutnya, kita lakukan pendalaman terhadap saksi-saksi di sekitar sana. Selain itu, kami mengecek visum korban dan hasilnya menunjukkan adanya tanda kekerasan pukulan benda tumpul, artinya anak tersebut baru saja mengalami kekerasan,” terang Yonals kepada awak media, Jum'at (27/11/2020). 

Dirinya kemudian menjelaskan, sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban mendapat sejumlah pukulan dari tangan pelaku yang mengenai dada, kepala dan punggung yang menyebabkan nafas korban menjadi tidak stabil hingga akhirnya pelaku panik dan sempat memandikan, memakaikan baju dan merebahkan korban dilantai.

"Saat sang ibu datang dan menanyakan kepada pelaku kenapa anaknya tiba-tiba tertidur, pelaku sempat berdalih menjawab tidak tahu dengan alasan saat itu sedang turun ke sungai," lanjutnya.

Saat ini, pelaku berserta barang bukti berupa satu lembar celana pendek putih anak, satu buah bantal dan guling berikut hasil visum sudah diamankan di Mapolres Barsel dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya PM dikenakan Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun Penjara. (Shan)

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot