Sehubungan pembangunan tersebut mencapai selesai ( finising), menindaklanjuti terkait IMB pembangunan puskesmas Sindangkasih Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis H Maman Somantri saat ditemui ruang kerjanya Jum'at 06/11/20 mengatakan " terkait IMB pembangunan puskesmas Sindangkasih telah selesai IMB nya yang sebelumnya masih dalam proses ".
Selanjutnya, Budi kasi verifikasi dan Penetapan DPMPST Kabupaten Ciamis menjelaskan, " memang benar, untuk pembangunan penambahan gedung tersebut sebelumnya belum mengantongi IMB. Namun saat ini, IMB pembangunan gedung puskesmas Sindangkasih telah selesai ditetapkan secara administrasi dan persyaratan ". Terangnya.
Sesuai regulasi peraturan daerah Kab Ciamis tahun 2000, segala bentuk fisik bangunan sesuai arahan ruang dan tata letaknya tidak bermasalah, secara aturan harus mempunyai IMB sebelumnya.
Ia menyebutkan, sebab IMB dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis yang nantinya masuk ke Pendapatan Asli Daerah ( PAD).
Budi berharap, " khususnya Kabupaten Ciamis, dalam melibatkan perizinan suatu pembangunan yang harus ditempuh atau diutamakan adalah perizinan dulu, tentunya IMB ". Tegasnya.
Wartawan : Prayudi