Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

11/26/2020

Polres Malang Bongkar Investasi Bodong Yang Mengatasnamakan Bank Mega

Malang, Jendelaindo - Dihadapan puluhan awak media, Satreskrim Polres Malang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malang Akbp Hendri Umar S.I.K, M.H., gelar Press Release “penipuan dan/atau penggelapan” di Lobby Polres Malang. Kamis (26/11/20).


Selain Kapolres Malang, Press Release yang di gelar pada pukul 13.00 Wib tersebut juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K.,Kanit Idik satreskrim Polres Malang Iptu Roni Margas S.H., Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H., dan Personil Humas.


Kepada awak media, Kapolres Malang Akbp Hendri Umar S.I.K, M.H., menjelaskan bahwa Tersangka "Y A" adalah sebagai Sub Branc Manager

(SBM) pada Bank Mega Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kyai Tamin N0. 35-41 Sukoraharjo Kec. Klojen Kota Malang dan saudara B.S dan Sdri R.S merupakan nasabah Bank Mega.


"Pelaku mengatakan kepada B.S dan R.S bahwa terdapat program deposito di bank Mega yang memberikan cashback sebesar 12-15% setiap tahun (faktanya program ini tidak ada) dan menanyakan apakah nasabah tersebut mempunyai dana yang ingin ditempatkan ke Bank Mega," beber Kapolres.


Lanjut Kapolres Malang, adapun menurut perkataan pelaku uang tersebut akan disimpan dengan perlakuan:

- Uang tersebut akan dimasukkan kedalam sistem perbankan Bank Mega sebagai simpanan deposito milik saudara B.S dan R S.

- Setiap bulannya saudara B.S dan R.S akan menerima bunga simpanan deposito tersebut.

- Uang tersebut dapat diambil sewaktu-waktu jika diperlukan oleh saudara B.S dan R.S.


"Dengan tipu muslihat tersebut selanjutnya dalam kurun waktu 27 Februari 2019 s/d Tanggal 26 Juni 2020 pelaku telah menerima uang total sebesar Rp940.000.000,00 dari saudara B.S dan R.S serta pelaku juga memberikan sebanyak 10 lembar Slip Penyetoran (Deposit Slip) Bank Mega yang dibuat sendiri oleh Pelaku," jelas Hendri Umar.


"Uang tersebut kemudian tidak dimasukkan kedalam sistem perbankan Bank Mega namun dipergunakan oleh pelaku untuk tambahan bunga simpanan kepada 22 nasabah Bank Mega lainnya di wilayah Malang Raya, yang telah dijanjikan Program Cash Back Deposito dengan modus yang sama," imbuhnya.


Tersangka berinisial Y. A (pr) adalah Mantan Branch Manager Bank Mega Malang, kristen, pekerjaan swasta, alamat Kec. Sukun Kota Malang. Sedangkan untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kec. Dau, Kab. Malang.


Dari penangkapan tersebut Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti :

1. 10 lembar slip penyetoran deposit bank Mega. 

2. 57 lembar Slip Bukti Setoran BCA dengan nilai sebesar Rp 243.546.000,00 an CATHALINA.

3. 29 lembar Slip Bukti Setoran BCA dengan nilai sebesar Rp 178.425.000,00 an PETER PUTERO.

Wartawan :  Anton

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot