Jakarta, Jendelaindo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Konferensi Pers dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, KPK Juga mengamankan enam orang di beberapa tempat, Yaitu di Bandung dan Jakarta, dalam kegiatan tangkap tangan pada Sabtu, 5 Desember 2020. Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dengan Perkara Dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri Memaparkan, “KPK juga mengamankan uang tunai dengan total nilai Rp14,5 miliar yang dikemas dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil. Uang tunai tersebut terdiri dari tiga mata uang, yakni Rp11, 9 miliar, USD171,085, dan SGD23.000.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan
yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke proses penyidikan dengan
menetapkan lima orang tersangka. Tiga tersangka diduga sebagai penerima yakni
JPB (Menteri Sosial), MJS (Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial), dan
AW (Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS)). Dua
tersangka diduga sebagai pemberi yakni AIM (swasta) dan HS (swasta).
Tersangka JPB menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan
proyek pengadaan paket sembako untuk Bantuan Sosial Penanganan Covid-19, dengan
cara penunjukkan langsung. Kemudian para rekanan yang mendapatkan proyek
tersebut diduga ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket
pekerjaan. Fee ini
kemudian harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
Untuk fee tiap
paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu dari nilai Rp300
ribu per paket Bansos. Pemberian uang tersebut diduga digunakan untuk membayar
berbagai keperluan pribadi JPB.
Atas perbuatannya sebagai penerima tersangka MJS dan AW
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan
Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tersangka JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal
12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP.
Sebagai pemberi tersangka AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal
5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama
20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Desember 2020 di lokasi
berbeda. Tersangka MJS ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, AIM
ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan HS ditahan di Rutan KPK
Kavling C1. KPK mengimbau kepada JPB dan AW untuk kooperatif segera menyerahkan
diri ke KPK.
Red/JI
SB: KPK https://www.kpk.go.id/id