Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

12/15/2020

Lima Raperda Ditetapkan, Wali Kota Beri Penghargaan kepada Bapemperda dan Pansus DPRD

Tegal,Jendelaindo - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dengan acara Persetujuan Penetapan atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal digelar di Ruang Adipura, Senin (14/12).

Rapat Paripurna tersebut diketuai langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zainal Abidin dan Wasmad Edi Susilo. Turut mendampingi Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi, Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi. Hadir pula Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tegal.

Dalam kesempatannya Wali Kota Tegal atas nama Pemerintah Kota Tegal memberikan penghargaan dan terima kasih kepada Bapemperda dan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal yang telah berusaha keras dengan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal.

‘’Ucapan terima kasih dan penghargaan saya sampaikan pula kepada perangkat daerah yang telah melaksanakan pembahasan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal, sehingga dapat diselesaikan dengan baik,’’ papar Wali Kota.

Lima Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal yang telah dibahas bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kota Tegal adalah antara lain Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012   tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031, Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, Raperda tentang Penanggulangan Covid-19, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tegal Tahun 2020-2025; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, setelah Rancangan Peraturan Daerah ini mendapat persetujuan DPRD Kota Tegal sebelum ditetapkan dilakukan registrasi terlebih dahulu oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Kemudian baru ditetapkan dan diundangkan serta dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk klarifikasi Peraturan Daerah. 

Sedangkan khusus untuk Raperda perubahan RTRW akan dimohonkan evaluasi Gubernur terlebih dahulu.

Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal terhadap lima Raperda Kota Tegal, semua fraksi menerima tentang lima Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah Kota Tegal.

Red/ Sholeh

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot