Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

12/15/2020

Setelah Menolak Hasil KPUD,Paslon MS-SM Lakukan Upayah Hukum Ke-MK

Taliabu,Jendelaindo - Pelanggaran yang terstruktur, sistenatis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, melibatkan camat dan kades-kades untuk memuluskan kemengan dalam pilkada kabupaten pulau taliabu 09 Desember kemarin.

Juru Bicara Paslon MS-SM menyampaikan, Pihaknya menolak hasil Pleno KPUD Kabupaten Pulau Taliabu Hari tadi.

"Kami Menolak Hasil Peleno KPUD Karna menurut kami tidak rasional menurut data kami dari tim MS-SM, Kata Budiman L Maibubun Saat lakukan Konfrensi Persi di Liang Haya Cofe (15/12)

Menurutnya dalam pengkajian di lapangan terdapat berbagai pelanggaran besar yang di lakukan oleh berbagai elemen di tigkat atas maupun tingkat bawah.

" PertamaPerekaman E-KTP menjadi slah satu cara untuk Disdukcapil Pulau Taliabu yang menimbulkan pemilih tambahan yang sangat tinggi di desa-desa terpencil

Yang Kedua,Kita juga menemukan selisih angka-angka di beberapa TPS, diantaranya TPS 2 Desa Parigi, Kecamatan Taliabu Timur yang mana surat suara dengan pemilih itu tidak sesuai dan kelebihan 125, namun lagi-lagi itu baik di tingkat PPK maupun di KPU kita meminta untuk mengkroscek kembali tapi tidak digubris oleh KPU maupun PPK,"

Yang ketiga,Terkait dengan dugaan peneyelenggara pemilu di tingkat PPS dan KPPS merupakan tim sukses AMR dan ini laporannya kami sudah masukkan ke Bawaslu.

Yang Ke empat,Menyangkut dengan adanya pencairan dana desa oleh kades-kades pada H mindua hari H, padahal edaran mendagri untuk tidak ada pencairan dana desa sebelum adanya pemilu kada jelang hari pencoblosan.


Yang kelima,Kita juga telah memasukkan laporan ke Bawaslu terkait dengan hibah lahan di Desa Sahu, ini merupakan TSM dan sudah tahu kalau penggunaan dan pemanfaatan program itu adalah diskualifikasi.

Yang keenam,Kita juga telah menemukan adanya pemanfatan program di desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, dan juga adanya intimidasi terhadap penerima bantuan PKH.

Terlepas dari itu ada penerbitan suket yang masi berstatus Niknya di daerah lain menjadi alsan penolakan Hasil pilkada taliabu

"Selain itu adanya dugaan penggunaan suket yang NIK bukan daerah Taliabu adalah NIK daerah lain tapi mereka mendapatkan suket dari Dukcapil Taliabu nah, ini merupakan pelanggaran yang dilakukan secara TSM yang dilakukan Dukcapil untuk memenangkan paslon 02 karena penggunaan Suket dan KTP sangat tinggi sekali atau DPTB sehingga itu kami menolak hasil Pilkada tahun 2020 di Pulau Taliabu,"Teagasnya

Lebih lanjut Kata Budiaman,akan melakukan upaya hukum selanjutnya terkait temuan kecurangan di pilkada Taliabu 

"Kami akan melakukan pertama kita lakukan adalah melaporkan Paslon 02 ke Bawaslu baik itu yang TSM, money politic gaya baru maupun adanya perintah kepada kades-kades untuk melakukan pencairan dua hari jelang pencoblosan dan kami akan melaporka  kepada Mahkamah Konstitusi karena ada kejahatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu,"Tukasnya

Sambungnya,bukan lagi melihat berapa persen, dalam PKM itu menyebutkan ambang batas 2 persen, tapi yuris prudensi yang itu bahkan sampai 7 persen tapi Mahkamah tetap menerima gugatan itu karena melihat syarat formil dan materil,"Tutupnya.

Wartawan : Sarif

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot