Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

1/31/2021

Stiker Porno Digroup Whatsapp Lanjut Ketahap Penyelidikan

 


Batu, Jendelaindo - Pelapor kasus stiker pornografi di grup WhatsApp "Media Pers Batu 2021", Dyah Arum Sari, S.S., M.Pd., C.ST MI memenuhi panggilan penyelidik, Sabtu (30/01/2020).


Panggilan itu tertuang dalam Nomor Surat Perintah Penyelidikan SP.Lidik/46/Res.1.24./2021/Reskrim tanggal 28 Januari 2021.


Dyah Arum Sari didampingi Kuasa Hukumnya Suwito, S.H dan Bahrul Ulum, S.H hadir di Mapolres Batu pukul 09.30 WIB.


"Hari ini saya bersama Kuasa Hukum, memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan dan penyerahan barang bukti," ujar Dyah, sapaan akrabnya, kepada awak media.


Adapun barang bukti yang diserahkan berupa puluhan stiker, gambar, foto, ilustrasi porno, stiker mirip Yesus serta stiker tokoh agama.


"Puluhan stiker itu visualnya berupa gambar perempuan dan laki-laki dengan menonjolkan sensualitas, mempertontonkan organ intim dan ilustrasi porno. Ada juga stiker mirip Yesus dan tokoh agama," kata perempuan yang juga Ketua DPP HMPI itu.


Kurang lebih tiga (3) jam, Dyah berada di ruangan unit Tipidter, Satreskrim Polres Batu. Ia mengaku tenang menghadapi puluhan pertanyaan yang dilontarkan oleh Penyelidik Unit Tipidter, Aipda Herwanto.


"Alhamdulillah lancar, ada 29 pertanyaan dari penyelidik yang mampu saya jawab dengan tenang, detail, jelas dan runtut," tuturnya tegas.


Ditanya soal siapa saja terlapor, Dyah enggan menyampaikannya kepada awak media. Ia hanya menyebutkan jumlah terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana ITE, Pornografi dan Penistaan Agama tersebut.


"Untuk nama-nama terlapor mohon maaf tak bisa saya sebutkan, yang pasti kalau jumlah terlapor ada sembilan (9) orang," ujar Aktivis Perempuan dan Anak itu.


Sementara, Kuasa Hukum pelapor, Suwito, S.H mengapresiasi langkah Polres Batu yang telah melanjutkan laporan stiker pornografi di Grup WhatsApp milik Diskominfo Kota Batu tersebut.


"Barang bukti sudah kami serahkan, kami siap untuk tahapan selanjutnya yakni pemanggilan saksi-saksi," pungkasnya.


Pewarta : Jarwo

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot