Bupati Ciamis Paparkan Aturan PPKM Skala Mikro

Jendelaindo News
Oleh -

Kabupaten Ciamis, Jendelaindo
- Berdasarkan instruksi Mentri Dalam Negri Nomor 3 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) skala mikro. 

Hal itu disampaikan Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya dalam acara kegiatan penerapan PPKM bertempat diaula Adipati Kusuma Diningrat. 10/02/2021.

Melalui instruksi Mendagri tersebut, PPKM skala Mikro dilaksanakan dimana dalam aturan tersebut memuat pembentukan posko penanganan covid19 yang dimulai dari tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian covid19. Ujarnya.

Menurut Herdiat, perpanjangan PPKM meskipun kali ini berskala mikro, semua dinilai oleh pusat ataupun provinsi Jabar berdasarkan indikator tingkat potensi bahaya covid19 yang belum mereda diberbagai Kabupaten dan Kota. Terangnya.

" Provinsi Jabar saat ini menempati zona resiko tinggi hanya 1 Kota saja yaitu Kota Bogor ". Kata Herdiat.

Ia, Herdiat menjelaskan, penerapan PPKM mikro dilakukan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat Rt, sesuai dengan kriteria yang sama yaitu zona oranye, hijau, kuning atau  merah. 

Lanjut Herdiat, Rt yang telah ditetapkan zona bahaya wajib mengontrol serta memantau warganya juga berhak memberikan konsekuensi hukuman bagi setiap warga yang melanggar ".

Sementara itu, isolasi mandiri dipantau menggunakan aplikasi peduli lindungi serta melibatkan aparat Babinsa, Babinkamtibmas juga kader. Katanya.
" Pelaksanaan PPKM mikro dapat dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai Rt/Rw, Kepala Desa/Lurah, Satgas covid19 Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas ". 

Selain daripada itu, para tokoh masyarakat, agama, adat, tokoh pemuda, karang taruna hingga tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam bentuk koordinasi antar unsur tersebut. 

Koordinasi, pengawasan juga evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk mulai dari tingkat Desa/Kelurahan yang akan diawasi bersama posko tingkat Kecamatan dan itu harus segera diurus. Tegas Herdiat.

Bupati jelaskan, strategi yang akan dilakukan dalam pemberlakuan PPKM berskala mikro diantaranya pemetaan zonasi tiap Desa dengan menggunakan batasan yang ditentukan sesuai dengan instruksi Mendagri juga melihat jumlah kasus aktif yang ada di Desa tersebut.

Maka dari itu, Pemerintah akan memberikan perlindungan berupa bantuan selama PPKM mikro berjalan dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja hingga memperketat pengawasan dan memberikan denda bagi para pelanggar. Tambahnya.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menjelaskan, dalam pelaksanaannya, Desa dapat menggunakan Dana Desa yang si instruksikan Mendagri No 3 Tahun 2021 yaitu, paling sedikit 8% disesuaikan dengan zona yang ada di Desa nya masing - masing.

Herdiat Sunarya menjelaskan, posko tingkat Desa dan Kelurahan merupakan lokasi posko penanganan covid19 yang memiliki fungsi, pencegahan, penanganan, pembinaan pendukung pelaksanaan penanganan covid19 ditingkat Desa juga Kelurahan.

Sebagai ketua posko tingkat Desa yaitu Kepala Desa dibantu aparat Desa dan mitra Desa. Sedangkan ketua untuk tingkat Kelurahan dipimpin oleh Lurah dibantu aparat Kelurahan. Terangnya.
Bupati tegaskan kembali, dengan mempertimbangkan masa berlaku pembatasan berdasarkan capaian empat parameter selama 4 minggu berturut - turut.

Keempat parameter yang dimaksud diantaranya tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif serta kekerisisan tempat tidur rumah sakit. Pungkasnya.

Wartawan : Prayudi
Tags: