Dalam virtualnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil berikan instruksi kepada seluruh Kabupaten dan Kota se - Jabar agar membuat posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )Mikro.
" PPKM Mikro diharuskan adanya posko di setiap Desa atau Kelurahan ". Ujarnya.
Dengan demikian, kata Ridwan Kamil, Dana Desa dapat digunakan dalam upaya penanganan pembentukan posko PPKM Mikro. Kepala Desa tidak boleh takut menggunakan Dana Desa nya dalam pembentukan posko tersebut. Terangnya.
Berkaitan dengan hal itu, para Bupati dan Walikota se - Jabar segera mengeluarkan Surat Keputusan ( SK ) zonasi ( zona merah, oranye, kuning atau hijau ) untuk Desa - desa dan juga Kelurahan diwilayahnya. Jelas Ridwan Kamil.
Sementara itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, PPKM berskala Mikro akan dilaksanakan hingga 2 minggu kedepan serta diperketat, terutama di posko - posko yang berada di Desa - desa.
Jadi, lanjut Herdiat, setiap Desa harus ada posko penanganan covid19, termasuk untuk anggarannya dapat menggunakan Dana Desa. Imbuhnya.
Wartawan : Prayudi