Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

2/16/2021

Kepala BNN Prabumulih Himbau Generasi Muda Tidak Gunakan Narkoba


Prabumulih, Jendelaindo – Maraknya Pengguna Narkoba yang tidak sadar akan efek bagi kesehatan dan sekaligus dapat merusak otak dan moral serta penerus generasi muda, Narkoba pun adalah salah satu musuh dunia yang sangat luar biasa, dan sangat susah untuk dimusnahkanya, terutama bagi generasi muda seperti kalangan pelajar yang masih dimasa nakal-nakalnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Prabumulih Ridwan angkat bicara kepada awak media saat di jumpai di ruanganya Senin (15/02/21), terkait maraknya Narkoba di Indonesia, bagi warga yang sudah mengalami kecanduan menggunakan narkoba, sebaiknya segera mendatangi ke kantor BNN, karena kantor BNN di Prabumulih menyediakan tempat Rehabilitas bagi pecandu berat pengguna Narkoba.


Tidak usah takut atau kuatir, kami siap melayani warga yang sudah menjadi pecandu berat narkoba, alangkah baiknya untuk melakukan konsultasi langsung kepada kami, dari pada harus menjalani hukuman narkoba, karena sesuai dengan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan, setiap orang penyalah guna narkoba golongan 1 (Ganja, Sabu-sabu, Kokain, Opium, Heroin,dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, kemudian pengguna Narkotika Golongan II (Morfin, Pertidin, dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, terakhir, pengguna Narkotika Golongan III (Kodein,dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara palinf lama 1 tahun, sedangkan pada Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalah guna Narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitas medis dan rehabilisasi sosial sesuai isi dari Undang-undang tersebut.”lanjutnya

 

Wartawan : Yusnia

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot