Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Prabumulih Ridwan
angkat bicara kepada awak media saat di jumpai di ruanganya Senin (15/02/21), terkait
maraknya Narkoba di Indonesia, bagi warga yang sudah mengalami kecanduan menggunakan
narkoba, sebaiknya segera mendatangi ke kantor BNN, karena kantor BNN di
Prabumulih menyediakan tempat Rehabilitas bagi pecandu berat pengguna Narkoba.
Tidak usah takut atau kuatir, kami siap melayani warga yang
sudah menjadi pecandu berat narkoba, alangkah baiknya untuk melakukan
konsultasi langsung kepada kami, dari pada harus menjalani hukuman narkoba,
karena sesuai dengan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan, setiap orang
penyalah guna narkoba golongan 1 (Ganja, Sabu-sabu, Kokain, Opium, Heroin,dll)
bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, kemudian
pengguna Narkotika Golongan II (Morfin, Pertidin, dll) bagi diri sendiri
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, terakhir, pengguna
Narkotika Golongan III (Kodein,dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana
penjara palinf lama 1 tahun, sedangkan pada Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika
penyalah guna Narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait
wajib menjalani rehabilitas medis dan rehabilisasi sosial sesuai isi dari Undang-undang
tersebut.”lanjutnya