Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

2/12/2021

Polres Jember Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas Dalam Rangka Pengamanan Tahun Baru Imlek


Jember, Jendelaindo
-  Kasat Sabhara Polres Jember AKP. Eko Basuki, SH Pimpin Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas Dalam Rangka Pengamanan Hari Libur Imlek 2572 /2021 M Di Wilayah Kabupaten Jember, Jumat (12/02/21).

Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Sabhara AKP. Eko Basuki, SH., KBO Reskrim IPTU. Solehan Arif  dan 30 Personil Ton Siaga Pengamanan Hari Imlek.

Kasat Sabhara Polres Jember AKP. Eko Basuki menyampaikan bahwa Sasaran Kegiatan diantaranya Vihara Dhamma Meta Jember, Perumahan Sempusari Jalan Majapahit AE-1 Kabupaten Jember dan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Pay Lien San, yang ada di Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, Jember, Jawa Timur.

AKP. Eko Basuki juga memberikan Himbauan Protokol Kesehatan Di Tempat Ibadah Ditengah Pelaksanaan PPKM Skala Mikro, Meliputi Batasan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah antara lain jumlah orang yang menghadiri kegiatan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan ibadah; Pengelola diminta mengatur jumlah jemaah yang masuk rumah ibadah dalam waktu bersamaan. Dengan begitu protokol jaga jarak bisa dilakukan dengan mudah. 

Selain itu, waktu ibadah juga dipersingkat namun tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah. Protokol umum lainnya seperti mengenakan masker dan menjaga kebersihan juga wajib dilakukan, Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruang ibadah secara berkala (sebelum dan sesudah dilaksanakannya kegiatan keagamaan) atau sarana yang banyak disentuh jamaah seperti pegangan pintu, pegangan tangga, atau fasilitasnya lainnya. 

“Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di lokasi yang mudah diakses oleh jamaah, seperti di pintu masuk, dekat kotak amal, dan lain lain serta Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk rumah ibadah. Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala.

Eko Basuki juga menambahkan bahwa Lantai rumah ibadah agar tidak menggunakan karpet dan melakukan pengaturan jumlah jemaah dalam waktu bersamaan untuk memudahkan penerapan jaga jarak serta menghimbau kepada semua jamaah untuk membawa peralatan ibadah sendiri.

Dan Para personel  melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada jamaah tentang pencegahan penularan Covid-19 yang dapat dilakukan dengan surat pemberitahuan, pemasangan spanduk dsb, pungkasnya.

Wartawan : Mujianto

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot