Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

3/19/2021

Wah Ternyata : Emak-emak ini dibujuk Untuk Dijadikan Saksi Kejadian


Tegal, Jendelaindo - Hampir 4 Bulan merasakan kehidupan sementara dilapas 2B Slawi Kabupaten Tegal Jawa Tengah atas titipan kejaksaan negeri slawi kabupaten tegal dari 3 Desember 2020 Hingga 15 Maret 2021.


Muchti Warga Talok Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal Jawa Tengah ini telah berhasil mendapatkan haknya atas keadilan dari putusan Vonis Bebas lantaran tidak bersalah atas kasus yang menimpanya yang telah dipasalkan 351 tentang penganiayaan sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana.


Pihak pengadilan negeri slawi kabupaten tegal memberikan putusan Vonis bebas kepada muchti pada Jumat 12 Merat 2021 dari tuntutan 10 bulan yang diberikan oleh penuntut umum, dan dibebaskan dari lapas 2B Slawi pada senin 15 Maret 2021.


Muchti yang keseharianya hanya melakukan aktivitas dengan usaha kecilnya yaitu dengan membuka jasa cucian motornya harus mendapatkan Paitnya yang saat itu sedang melerai seorang lelaki yang bernama wiwit yang melakukan penganiayaan kepada seorang pria bernama Mujiarto.


Kala itu seorang wanita bernama Eni (istri wiwit) hendak mendatangi suaminya yang sedang duduk berada dicucian motor milik muchti, namun dengan tidak disengaja motor Eni tertabrak dari arah belakang oleh mujiarto yang saat itu berada dibelakang motor Eni, lantaran kedua pengendara tersebut akhirnya terjatuh dan sontak kaget wiwit melihat istrinya tertabrak oleh mujiarta, wiwit pun emosi melihat istrinya tertabrak dan langsung mendatangi mujiarto dan memukulnya, sedangkan Muchti Bergegas langsung melerai dan membangunkan mujiarto agar wiwit berhenti untuk memukuli mujiarto.kejadian tersebut pada kamis 16 april 2020 sore yang berada didepan cucian motor milik Muchti tepatnya di kecamatan pangkah kabupaten tegal jawa tengah.ujar Sri Mulyani dan Wasri yang saat itu menjadi saksi saat dipersidangan Muchti


Pihak Kepolisian dari Polsek Pangkah Berkali kali mendatangi rumah saya dan membujuk agar mau menjadi saksi, tadinya selalu saya tolak karena saya tidak mau menjadi saksi, dan saya ditanya tentang kronologi dan menjawab pertanyaan yang polisi berikan kepada saya setelah itu saya disuruh menandatangani surat dari kepolisian dirumah saya sendiri,lanjutnya


Hingga Berita ini ditayangkan Jurnalis ini belum berhasil mendapatkan informasi dari kepolisian setempat terkait keterangan dari saksi kajadian.


Red/Arf

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot