Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

4/29/2021

Dinas KUKMP Kabupaten Ciamis Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual


Kabupaten Ciamis, jendelaindo -
 Sebanyak 40 peserta pelaku usaha ikuti sosoalisasi Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) yang diselenggarakan Dinas KUKMP Kabupaten Ciamis bertempat di Dekopinda Ciamis. 29/04/2021.

Tujuan dari pelatihan tersebut memberikan sosialisasi serta informasi terhadap para pelaku usaha tentang berbagai jenis HKI dan memberikan informasi tata cara mengajukan HKI.

Mewakili Kepala Dinas KUKMP Ciamis, Kepala Bidang industri Hj. Enok. Kursilah menyampaikan, dalam menghadapi persaingan usaha pada era globalisasi ini, setiap pelaku usaha harus mampu menciptakan inovasi dan kreatifitas dalam usahanya. Ujarnya.

"  Dengan inovasi dan kreasi akan tetap eksis serta berdaya saing. Khususnya dengan para kompetitor produk sejenis ". Jelasnya.

Mewujudkan tujuan tersebut, lanjut Hj. Enok, maka Dinas Koperasi UKM dan perdagangan Kabupaten Ciamis segera memberikan fasilitas dan pembinaan dengan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual terhadap perajin upaya miningkatkan daya saing melalui peningkatan kualitas, desain, kemasan, merk dan pemasaran. Terangnya.

Hak Kekayaan Intelektual merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen hukum yaitu, hak cipta, paten, merk dan indikasi geografis, rahasia dagang, desain industri hingga desain tata letak sirkuit terpadu. Katanya.

Sementara itu, Kusmana, selaku narasumber Klinik Konsultasi Kekayaan Intelektual Disperindag Jabar menjelaskan, bahwa fungsi pendaftaran merk meliputi 5 point. 5 point tersebut yaitu ;
1. Sabagai alat bukti bagi pemilik merk terdaftar,
2. Sebagai dasar untuk menolak permohonan merk yang sama keseluruhan atau yang sama pada pokoknya yang dimohonkan orang lain,
3. Mencegah orang lain menggunakan merk yang sama,
4. Sebagai alat promosi produk atau barang, dan
5. Sebagai jaminan mutu barang. Paparnya.

" HKI sangat penting serta harus dilindungi, dimana suatu hasil produk apalagi pemasarannya telah meluas, maka segera daftarkan agar mendapatkan hak cipta sebagai perlindungan, terdaftar dan mempunyai identitas produk ". Jelasnya.

Kusmana katakan, untuk pendaftaran HKI atau merk sendiri, fasilitasi HKI bagi UKM atau IKM Kabupaten Ciamis setiap tahunnya ada , di tahun 2020 kita difasilitasi HKI dengan grati dari Klinik HKI Kementrian Perindustrian.

Untuk tahun 2021, ada juga fasilitasi HKI gratis dari Dinas Provinsi Jabar hanya saja terbatas serta proses pengajuannya agak lama. Terangnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman pentingnya HKI untuk melindungi hasil produknya berupa desain, merk, maupun paten serta memotivasi pelaku usaha melindungi inovasi hasil temuannya. Harapnya.

Semoga melalui kegiatan ini dapat memberikan motivasi kepada para pelaku usaha untuk terus berkarya, menciptakan produk serta inivasi yang lebih baik sehingga dapat merangsang dunia industri terus berkembang dan produktif. Pungkasnya.

Wartawan : Prayudi

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot