Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

4/16/2021

Secara Virtual, Bupati Ciamis Ikuti Launching e-Perda dan Keterbukaan Informasi Publik


Kabupaten Ciamis, jendelaindo - 
Bupati Ciamis Dr. Herdiat. Sunarya ikuti launching e-Perda Kabupaten/ Kota se - Provinsi Jawa Barat bertempat diruang vidcon Setda Ciamis. 16/04/2021.

Dalam vidcon tersebut, Ditjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negri, Drs. Akmal. Malik, MSi mengatakan, aplikasi e-Perda sebagai amanat Perpres No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpres No. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Ujarnya.

Akmal sampaikan, lahirnya Undang - undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yang mengamanatkan adanya bentuk KIP dalam pelayanan terhadap masyarakat secara efektif dan efisien sehingga memberikan kesempatan bagi partisifasi masyarakat dan mendorong terciptanya " Clean and good govermance ". Terangnya.

Hal ini sebagai wujud implementasi amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa sistem e-Perda suatu bagian SIPD yang memberikan data serta informasi dalam proses pembentukan Perda serta Perkada yaitu melalui konsultasi dan fasilitasi. Kata Akmal.

" e-Perda adalah instrumen yang digunakan agar publik mengetahui proses penyusunan Perda, sehingga dapat berjalan lebih efektif, cepat dan akuntabel serta memberikan ruang kepada Media supaya dapat melihat isi dari regulasi yang dibuat Perda, baik Provinsi, Kabupaten ataupun Kota ". Jelasnya. 

Masih kata Akmal, 
Secara sengaja Provinsi Jawa barat launching e-Perda setelah Provinsi Banten beberapa hari lalu. Sebab, Provinsi Jawa Barat banyak sekali prestasi dan inovasi nyata secara berturut - turut dengan selalu meraih peringkat 1 dan 2 dalam prestasi inovasi se - Indonesia. 

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan. Kamil, kami sangat menyambut baik atas kegiatan ini serta hal ini merupakan inisiatif baik dari Ditjen Otonomi Daerah pada Kementrian Dalam Negri. 

Hal inilah yang kami tunggu, lanjut Ridwan, sebab banyak masalah yang harus disingkronkan bersama nomenklatur dari pusat, selain daripada itu juga dunia ini telah bergeser kepada era digital. 

Ia menjelaskan, dengan adanya e-Perda diaharapkan dapat menyelesaikan permaslahan diantaranya, " hyper regulation " , isu hukum, tumpang tindih, inkonsisten, multitafsir serta disharmoni. Jelasnya.

" Pastikan... Kepada Sekertaris Daerah Tahun 2021 seluruh daerah dapat memahami e-Perda serta kita dapat menjadi contoh bagi daerah - daerah lainnya. Pungkasnya.

Wartawan : Prayudi

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot