Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

5/21/2021

Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polres Kutai


Kutai, Jendelaindo - Polsek Sebulu Polres Kutai Kartanegara, berhasil meringkus 6 orang pelaku Pencurian dan Kekerasan (Curas). Yang mengaku sebagai polisi satuan narkoba kemudian menggeledah rumah hingga memperkosa korbannya. Desa Sumber Sari, Kec. Sebulu Kab. Kukar.


Berbekal senjati api, A sebagai tersangka utama akhirnya menerima timah panas dari petugas karna melawan saat di tangkap.


“Kejadian pada 18 Mei 2021, Korban RS (22) pada pukul 10 malam di datangi orang tidak di kenal berjumlah 6 orang. Mengaku polisi dari satuan narkoba. Karna bawa pistol, korban ketakutan dan dua orang yang ada di rumah di ikat dan mulutnya di lakban,” tutur Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, S.I.K., MM.


Dompet korban yang berisi uang Rp. 1 juta, satu unit handy talky dan dua buah Ponsel di ambil. Tak sampai di situ, pelaku membawa tiga korban tersebut ke sebuah hotel di Samarinda. Kemudian, mereka menelpon suami korban agar mengantarkan sejumlah uang sebagai tebusan.


“Karena suami RS tidak mewujudkan, akhirnya A memperkosa RS sebanyak satu kali. Pada pukul 05.11 WITA, para korban di tinggalkan dan pelaku kabur,” jelas Irwan.


Mendapatkan laporan ini, Polsek Sebulu beserta tim Satreskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan. Alhasil, para tersangka di ringkus di tempat yang berbeda pada 20 Mei 2021.


Tersangka A di tangkap di Jalan Gerilya, N dan I di tangkap di Jalan Kulintang. Sedangkan tersangka R di tangkap di Pasar Segiri Samarinda.


“Dua orang masih DPO. Semua tersangka adalah warga Samarinda, ” ucap Kapolres.


Tersangka di kenakan pasal 365 KUHP maksimal hukuman penjara selama 9 tahun. Sedangkan kasus pemerkosaan di kenakan pasal 285 pemerkosaan maksimal 12 tahun penjara.


Wartawan : Firdaus Andika

Editor : Arief Ferdianto

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot