Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

5/06/2021

Secara Simbolis, Bupati Ciamis Berikan Insentif Ketua RT/RW, Guru Ngaji dan Imam Mesjid


Kabupaten Ciamis, jendelaindo
. Bupati Ciamis Herdiat. Sunarya berikan insentif secara simbolis kepada RT/RW, guru ngaji DTA/DPA serta imam mesjid bertempat di Joglo Barat Pendopo. 06/05/2021.

Insentif ini merupakan ucapan terima kasih kepada Ketua RT dan RW, guru ngaji dan imam mesjid yang telah berkontribusi dalam kegiatan masyarakat serta keagamaan. Kata Bupati.

Lanjut Bupati, insentif tersebut diberikan setahun sekali dengan besaran 1 juta per orang. Untuk guru ngaji DTA/DPA dan imam mesjid jami Desa diberikan sebesar Rp. 600 ribu. Sedangkan untuk imam mesjid kecamatan insentif yang diberikan sebesar Rp. 1,2 juta. Jelasnya.

" Jangan melihat nominalnya, sebab sangat kecil dibanding kontribusi Bapak Ibu semua. Kemampuan Pemda hanya seperti itu, semoga saja kedepannya bisa meningkat dengan melihat kondisi keuangan daerahnya ". Terang Bupati.

Masih kata Bupati, saat ini dalam situasi pandemi covid19, kita berikan insentif secara simbolis terhadap beberapa penerima semoga insentif dari Pemkab Ciamis dapat menggeliatkan perekonomian di masyarakat. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ( BPKD ) Kabupaten Ciamis H. Kurniawan menjelaskan, bantuan hibah dan bantuan keuangan itu meliputi :
1. Ketua RT sebanyak 8.758 orang dengan nominal 1 juta per orang dengan total anggaran Rp. 8.758.000.000,-
2. Ketua RW sebanyak 2.830 orang sebesar 1 juta per orang dengan total anggaran sebesar Rp. 2.830.000.000,-
3. Pembelian kesejahteraan bagi imam mesjid jami Kecamatan sebanyak 26 orang sebesar 1. 200.000 per orang dengan total anggaran sebesar Rp. 31.200.000,-
4. Imam mesjid jami Desa sebanyak 2.101 orang sebesar Rp. 600 ribu per orang dengan total anggaran sebesar Rp. 1.260.600.000,-
5. Guru Diniyah Takmiliah sebanyak 8.137 orang sebesar Rp. 600 ribu dengan total anggaran sebesar Rp. 4.882.200.000,-
6. Guru Lembaga Pendidikan Al Qur'an sebanyak 2.174 orang sebesar Rp. 600 ribu dengan total anggaran sebesar Rp. 1.304.400.000,- dan
7. Pemberian THR Bagi petugas kebersihan sebanyak 217 orang sebesar Rp. 850.000,-.

Pemberian insentif dan tambahan kesjahteraan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2020, Peraturan Bupati Ciamis No. 70 serta DPA Nomor 80. Jelas H. Kurniawan.

Wartawan : Prayudi

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot